Surabaya (ANTARA News) - Pengamat perbankan Universitas Indonesia, Ichsanuddin Noorsy, menilai rapor Bank Indonesia saat mengawasi kinerja perbankan buruk karena banyaknya kasus penyelewengan dana nasabah yang melibatkan sejumlah karyawan lembaga keuangan tersebut.
"Padahal, perbankan selama ini mempunyai sistem paling ketat, terutama dalam setiap transaksi," katanya ketika ditemui di Surabaya, Rabu.
Prestasi buruk perbankan nasional tersebut kian memperparah sisi negatif kinerja pemerintah, misalnya pengawasan terkait penetapan perundangan, padahal peran pengaturan dan perundangan sudah dibuat sangat ketat untuk menghindari terjadinya beragam penyelewengan selama ini.
"Anehnya, sampai sekarang tetap saja ada kasus penyelewengan dana nasabah, bahkan melibatkan sejumlah oknum dunia perbankan," ujarnya.
Mengenai kasus penyelewengan dana nasabah, ia mencontohkan, "Senior Relationship Manager Citibank", Malinda Dee, yang diduga menggelapkan dana nasabahnya di atas Rp16,03 miliar.
Besaran dana itu ditengarai disalahgunakan dengan cara mengirimkan uangnya ke beberapa rekening pribadi.
"Modus operandi tersangka Malinda dilakukan pelaku sebagai karyawan bank dan diduga sengaja melakukan pengaburan transaksi serta pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer," katanya.
Sementara, penarikan dana rekening nasabah untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah itu dilakukan tanpa seizin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku.
Selain itu, tambah dia, sesuai penyelidikan Direktorat Ekonomi Khusus Mabes Polri disebutkan bahwa salah satu rekening atas nama tersangka saat ini sudah dibuka dengan total nilai sebesar Rp11 miliar, namun sisa dananya di rekening lain masih diblokir.
"Bahkan, masih proses izin untuk dibuka rekeningnya. Tindakan tersebut bisa saja terjadi karena Malinda ingin meraup keuntungan secara sepihak," katanya.
Kini, ulas dia, pada kasus Malinda sudah tujuh tersangka ditetapkan di antaranya empat orang dari keluarga Malinda dan tiga orang lainnya merupakan "teller" dari Citibank, tetapi belum dilakukan penahanan kepada ketiga karyawan Citibank.
"Contoh lain, dana deposito PT Elnusa sebesar Rp111 miliar diketahui hilang saat tercatat menjadi nasabah Bank Mega. Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa Polda Metro Jaya sedang menyidik beberapa petinggi Bank Mega dan Direktur Keuangan Elnusa, SN," katanya.
Sesuai penyidikan tersebut, lanjut dia, dana dialirkan ke PT Harvestindo melalui PT Discovery. Untuk itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, termasuk IL, pemilik dan komisaris dari Harvestindo dan Discovery.
Kini, mereka juga sedang memburu 80 persen aset hasil penggelapan deposito PT Elnusa.
"Lalu, penyidik hanya menyita 20 persen aset keenam tersangka yang diduga didapat dari hasil pembobolan dana Elnusa, sedangkan 80 persen penyitaan akan diusahakan dari benda tak bergerak lain. Sejumlah kasus penggelapan dana nasabah bank itu, bisa dipastikan karena minimnya pengawasan pemerintah yang selama ini dilakukan oleh BI," katanya.
Ekonom yang juga politisi itu menduga "permainan" perbankan itu bersumber dari kepentingan politik yang menghalalkan segala cara untuk melanggengkan jabatan atau kekuasaan dengan merugikan khalayak.(*)
(L.KR-DYT*E011/M027)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011