Pelibatan peran serta masyarakat masih harus didukung oleh peran aktif pengelola/petugas dalam memberikan pendidikan konservasi, penyadartahuan, promosi, publikasi dan sosialisasi mengenai konservasi

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip menyatakan bahwa pengelolaan kawasan hutan di berbagai daerah perlu menitikberatkan atau berbasis masyarakat mengingat saat ini keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan konservasi belum optimal.

"Pelibatan peran serta masyarakat masih harus didukung oleh peran aktif pengelola/petugas dalam memberikan pendidikan konservasi, penyadartahuan, promosi, publikasi dan sosialisasi mengenai konservasi," kata I Made Urip dalam rilis di Jakarta, Senin.

Menurut dia, permasalahan yang sering timbul dalam pengelolaan kawasan konservasi adalah seringnya berbenturan dengan kepentingan masyarakat dan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya keberadaan kawasan konservasi.

Konflik masyarakat dengan pengelola kawasan konservasi, lanjutnya, sering terjadi terkait pemanfaatan kawasan konservasi.

"Karenanya, untuk meminimalisir potensi konflik di lapangan perlu diatur pembangunan Kehutanan yang berbasis masyarakat dan memberikan ruang bagi kepentingan masyarakat," katanya

Selain itu, ujar dia, adanya pembatasan akses masyarakat dalam memasuki dan pemanfaatan kawasan konservasi, memunculkan konflik antara masyarakat dengan pengelola kawasan konservasi.

Ia menekankan perlunya mengubah arus paradigma pengelolaan hutan di Indonesia yang lebih mengedepankan masyarakat sebagai subyek pembangunan.

Sebelumnya, Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan, Indonesia Center for Enviromental Law (ICEL), Adrianus Eryan dalam Worksop yang digelar Jurnas Celebes di Makassar, Kamis (18/11), mengatakan, potensi pelanggaran izin usaha berbasis lahan, rentan terjadi di lapangan.

Selain itu, lanjut dia, pelanggaran terhadap undang-undang. Adapun bentuk pelanggaran terhadap izin itu misalnya tidak melaksanakan kemitraan perkebunan, tidak menjalankan reklamasi dan usai penambangan melampaui ketentuan pembuangan limbah dalam izin, hingga tidak melaporkan secara berkala pelaksanaan Izin Lingkungan.

Sedang pelanggaran terhadap Undang-Undang misalnya dengan merambah kawasan hutan tanpa izin, melakukan penanaman di luar areal perkebunan yang dikuasai, serta menimbulkan pencemaran limbah B3 terhadap lingkungan.

Baca juga: DPR pertanyakan pembabatan hutan lindung di Manggarai Barat

Baca juga: DPR minta KLHK realokasi anggaran jadi kegiatan rehabilitasi hutan

Baca juga: Anggota DPR soroti adanya aktivitas eksplorasi hutan berlebihan

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021