Jakarta (ANTARA News) - Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan mempersilakan PT Merpati Nusantara Airlines tetap mengoperasikan pesawat MA-60 karena dari sisi spesifikasi teknis laik terbang.

"Kami sebagai regulator dan pemegang saham Merpati tidak melarang penggunaan MA-60. Silakan terbang, karena kami meyakini kualitas pesawat lolos dari segi kelaikan tekhnis. Sejauh ini tidak "grounded" bagi pesawat MA-60," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar, di Gedung MPR/DPR, Rabu.

Menurut Mustafa, akibat kecelakaan Merpati MA-60 di Teluk Kaimana pada Sabtu (7/5) itu dirinya sempat berpikir menghentikan penggunaan (grounded) pesawat jenis tersebut.

"Saya awalnya berpikir dilakukan `grounded` dengan alasan keselamatan penumpang. Namun setelah menanyakan Menteri Perhubungan ternyata tidak demikian," ujarnya.

Menurutnya, sejauh ini yang diketahui bahwa peristiwa nahas tersebut lebih dikarenakan faktor cuaca.

"Saya kira ini normal saja. Dimana-mana kalau ada satu pesawat jenis Boeing mengalami kecelakaan. Terus semua Boeing tidak terbang... kan tidak demikian," tegas Mustafa.

Akibat kecelakaan tersebut, sejumlah kalangan termasuk anggota DPR meminta Merpati menghentikan penggunaan MA-60.

Menurut catatan, perusahaan penerbangan "plat merah" telah memesan 15 unit pesawat MA-60 dipasok dari China Xian Aircraft.

Sebanyak 13 unit sudah diterima dan dioperasikan, sedangkan 2 unit lagi akan didatangkan pada 19 dan 20 Mei 2011.

Menurut Mustafa, evaluasi terhadap penyebab kecelakaan itu masih ditangani Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Kita tunggu hasil investigasi KNKT, jangan membuat pemberitaan yang semakin memperkeruh suasana," tegas Mustafa.

Meski begitu ia tetap berpesan kepada manajemen harus ekstra hati-hati dalam melayani penumpang supaya aman dan selamat.

Menteri menuturkan, sudah memanggil direksi dan komisaris Merpati, termasuk mantan Menteri Perhubungan Jusman Syafei Djamal yang memiliki kompetensi dalam industri penerbangan.

"Siapa yang salah dan siapa yang bertanggungjawab belum bisa dibicarakan, sampai ada kesimpulan KNKT," ujarnya.(*)
(T.R017/B012)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011