"Presiden menyatakan bahwa dalam penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi tidak menerapkan kebijakan tebang pilih," kata Seskab Dipo Alam, di Jakarta, Rabu.
Penegasan tersebut disampaikan Dipo terkait dengan berita di beberapa media bahwa seolah olah Presiden "melindungi" kader dari partai politik, termasuk dari oknum anggota dan pengurus Partai Demokrat bila ditengarai melakukan korupsi.
Menurut Dipo, bila KPK atau lembaga penegak hukum lainnya dari hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan tindak pidana korupsi, maka pada siapapun dari kader partai politik dan jajaran pemerintah, Presiden SBY menyilakan KPK mengambil langkah-langkah tersebut.
Dipo mengatakan Presiden telah menyatakan hal ini ketika memberi sambutan pada Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) baru-baru ini.
"Penegasan itu kembali dikemukakan Presiden pada Rabu di Bandara Halim Perdana Kusuma, karena memang memerangi korupsi adalah kebijakan dari pemerintahan SBY sejak tahun 2004 sampai saat ini dan terus secara sistemik dilakukan sampai tahun 2014," katanya.
Jadi, menurut Dipo tidak ada tebang pilih seperti diberitakan beberapa media.
(A025/A033)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011