Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri hari Rabu memeriksa anak dan suami tersangka kasus penggelapan uang nasabah Citibank, Inong Malinda Dee.
Anak Malinda yakni Muhamad Adi Ramananda, dan suami Malinda, Agus Ali diperiksa Penyidik bagian Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri.
"Mereka diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh ibunya," kata Pengacara Malinda, Halapancas Simanjuntak di Jakarta, Rabu.
Halapancas mengatakan Nanda panggilan anak Malinda ini, baru pertama kali diperiksa, sementara Ali sudah diperiksa dua kali oleh penyidik.
"Ali diperiksa pertama terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan yang juga dilakukan Malinda sekarang terkait pencucian uang," katanya.
Penyidik sebelumnya telah menetapkan adik Malinda sebagai tersangka yakni V dan suaminya I.
Tersangka V dan suaminya I diduga membantu Malinda menampung penggelapan dana dari rekening nasabah Citibank ke rekening keduanya kemudian di transfer ke rekening Malinda.
Hasil penelusuran ditemukan tersangka I menerima aliran dana dari Malinda sebanyak 29 kali transaksi dengan nilai sekitar Rp7 miliar, sedangkan V sebanyak Rp1,6 miliar dari lima kali transaksi.
Transaksi yang dilakukan di salah satu bank swasta nasional pada tahun 2009 sampai 2011.
Tersangka Malinda menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Citibank sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Modus operandi yang dilakukan pelaku sebagai karyawan bank dengan sengaja telah melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer.
Slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa seijin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku.
Malinda Dee langsung mengalirkan dananya ke 30 rekening dari berbagai bank.
Salah satu rekening atas nama tersangka saat ini sudah dibuka dengan total nilai sebesar Rp11 miliar.
Sementara sisanya rekening lain masih diblokir dan masih proses ijin untuk dibuka rekeningnya.
Penyidik telah menyita barang bukti diantaranya 29 formulir transfer yang disalurkan kepada beberapa rekening.
Saat ini, baru tiga nasabah yang melapor ke Citibank karena merasa dirugikan dengan total nilai Rp16,6 miliar.
(S035/A011)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011