"Perizinan ekspor impor kini semakin mudah dan cepat dengan integrasi sistem Inatrade dengan sistem INSW," kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Ia mengemukakan, kemudahan tersebut berasal dari penerbitan dua aturan baru yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah berlaku pada 15 November 2021.
Kedua Permendag tersebut, lanjutnya, merupakan produk hukum turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dengan pemberlakuan dua beleid baru, terdapat perubahan penting pada perizinan ekspor impor berupa implementasi Single Submission, yaitu pengajuan perizinan dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Tujuannya adalah adanya data yang terintegrasi antar K/L dan menjadi superset data untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi.
Sistem INSW, papar Wisnu, merupakan hub untuk sistem pelayanan perizinan di seluruh K/L terkait, sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi membuka portal K/L terkait untuk memenuhi persyaratan perizinan, khususnya di bidang ekspor dan impor.
"Selain kecepatan dan kemudahan, perizinan berusaha ekspor impor yang diterbitkan dengan sistem Single Submission ini juga menggunakan tanda tangan elektronik dan barcode untuk memberikan jaminan keaslian dan keamanan data dan informasi dalam dokumen perizinan berusaha,” jelas Wisnu.
Menurut Wisnu, pada saat awal implementasi Single Submissiom perizinan, memang masih terdapat kendala dalam integrasi sistem berupa elemen data yang dikirim melalui Sistem INSW belum sesuai dengan elemen pada sistem Inatrade sehingga permohonan yang diajukan pelaku usaha tidak terkirim ke sistem Inatrade.
Namun, lanjutnya, Kemendag dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus melakukan koordinasi secara teknis, dan saat ini proses perizinan sudah mulai berjalan normal.
Selain itu, ketika Single Submission perizinan diberlakukan, banyak pelaku usaha yang belum terbiasa menggunakan sistem baru.
Untuk mengatasi hal ini, baik LNSW maupun Kementerian Perdagangan melakukaan sosialisasi, asistensi, dan konsultasi melalui aplikasi Zoom, serta panduan melalui video tutorial.
Berdasarkan data sampai dengan 11 Desember 2021, dari 4.548 permohonan yang masuk ke sistem INSW, sebanyak 3.882 permohonan telah diterima oleh Inatrade. Dari jumlah permohonan yang diterima Inatrade tersebut, sebanyak 2.032 permohonan dikembalikan karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan persyaratan, 1.608 permohonan telah diterbitkan, dan sisanya masih dalam proses.
“Kendala perizinan yang dihadapi saat ini bukan disebabkan aturan, tetapi karena belum terbiasanya pelaku usaha menggunakan sistem Single Submission perizinan,” imbuh Wisnu.
Wisnu menambahkan, dengan adanya kedua Permendag baru ini, maka semua peraturan dalam permendag terkait ekspor dan impor sebelumnya kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun, perizinan berusaha yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021