Kemenangan ini dipublikasikan oleh media National Geographic, pada 9 Desember 2021, berjudul 5 environmental victories from 2021 that offer hope (nationalgeographic.com).
Baca juga: BRGM merehabilitasi 1.500 hektare hutan mangrove di Papua Barat
Kelompok hak-hak lingkungan dan masyarakat adat mendesak pemerintah untuk melangkah lebih jauh dan mengakui hak-hak masyarakat adat di wilayah tersebut untuk mengelola hutan sendiri.
Tiga dari 12 pemegang kontrak terus memperjuangkan keputusan pemerintah di pengadilan. Namun kabar terakhir, salah satu Pemerintah Kabupaten di Provinsi Papua Barat, yaitu Kabupaten (Bupati) Sorong meraih kemenangan atas gugatan yang diajukan oleh para pemegang ijin perkebunan tersebut.
Baca juga: KPK fasilitasi masyarakat adat Malaumkarta Sorong wujudkan hutan adat
"Papua Barat telah ikut mendukung untuk menjaga kepunahan spesies dan mencegah terjadinya deforestasi,"kata Yacob Fonataba.
Ia mengatakan kebijakan Gubernur Papua Barat ini, mengacu pada moratorium perluasan dan penanaman kelapa sawit, juga mengacu pada Deklarasi Manokwari yang merupakan hasil ICBE 2018.
Komitmen ini, sebut Fonataba, juga mendapat dukungan Komisi Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA)
"Apa yang telah kita lakukan telah berkontribusi dalam menjaga alam dan mencegah deforestasi di Tanah Papua," katanya.
Fonataba menjelaskan, dari hasil evaluasi perijinan penggunaan lahan di Papua Barat, telah terselamatkan 611.440,84 hektare lahan dari 24 perusahaan, dan yang masih berupa tutupan hutan luasnya 383.431,05 hektare.
“Memang ada tiga perusahaan yang kemudian menggugat. Tetapi setelah melalui proses persidangan, pada 7 Desember 2021 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menggugurkan gugatan itu, dan ini adalah suatu kemenangan bagi Pemerintah Papua Barat dan masyarakat adat," ujarnya.
Pewarta: Hans Arnold Kapisa
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021