Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan di Indonesia sehingga RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus diakselerasi untuk menjadi Undang-Undang merespon kejadian tersebut.
"Keprihatinan yang mendalam terhadap berbagai aksi kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan, baik yang umum mau pun yang berlatar belakang agama. Para pemangku kepentingan harus segera bertindak agar kasus pelanggaran HAM ini segera berakhir," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Menag investigasi menyeluruh kekerasan seksual di lembaga pendidikan
Ia menyatakan itu terkait sejumlah dugaan kasus pelecehan seksual terhadap peserta didik di sejumlah lembaga pendidikan di Bandung dan Tasikmalaya, Jawa Barat, dan Cilacap, Jawa Tengah.
Ia mengatakan, yang sangat memprihatinkan adalah sejumlah kasus tersebut menyisakan puluhan korban anak-anak yang terdampak secara fisik dan kejiwaan. Selain anak-anak itu, juga menjadi korban adalah keluarga inti dan keluarga besar mereka.
Baca juga: Wamenag dorong santri berani melapor jika alami kekerasan seksual
Kekerasan seksual terhadap anak menurut dia adalah kejahatan yang melanggar hak azasi manusia (HAM) dan berdampak menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.
"Kekerasan seksual terhadap anak secara nyata melawan konstitusi kita yang mengamanatkan agar setiap warga mendapat perlindungan sepenuhnya dalam memperoleh hak-hak dasarnya sebagai manusia," ujarnya.
Baca juga: Ketua DPR: RUU TPKS jadi pelindung hak perempuan
Karena itu dia meminta para pemangku kepentingan harus segera mempercepat proses lahirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai salah satu instrumen untuk mencegah terus berulangnya tindak kekerasan seksual yang sudah mengancam masa depan generasi muda di tanah air.
Ia menyatakan, melindungi setiap warga negara dari segala bentuk ancaman kekerasan, termasuk ancaman dari tindak kekerasan seksual, merupakan amanat konstitusi yang wajib diprioritaskan untuk segera diwujudkan.
Baca juga: Komnas Perempuan dukung visum gratis RS di Batam bagi korban kekerasan
Menurut dia, semua pihak yang berwenang di eksekutif, legislatif dan yudikatif memiliki kewajiban untuk mewujudkan amanat UUD 1945 itu.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021