Nusa Dua (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan M Jasin mengatakan, penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi harus dijatuhi hukuman lebih tinggi.
"Untuk penegak hukum harusnya lebih tinggi hukumannya," kata Jasin kepada pers di sela-sela "Konferensi Internasional Memerangi Suap dalam Transaksi Bisnis Internasional" di Nusa Dua, Bali, Selasa.
Selaku penegak hukum, ia pun mengatakan setuju apabila hukuman bagi para koruptor lebih berat dibanding tindak pidana lain.
"Jangan sampai grasi dan remisi justru memperingan hukuman bagi para koruptor ini, terlebih lagi bagi penegak hukum," ujar Jasin.
Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 sebagai amandemen dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah menyebutkan hukuman maksimal dan minimal bagi koruptor.
"Padahal di konvensi PBB tidak sebutkan itu. Dan jika melihat pada UU Belanda, kita (hukuman di Indonesia) lebih tinggi.
Untuk itu, ia mengharapkan agar acuan hukuman bagi koruptor minimal lima tahun, sedangkan hukuman maksimalnya tergantung dengan kasus korupsi.
"Contoh (kasus) Artalita Suryani, minimal lima tahun semestinya. Penegakan hukumnya harus jelas di sini, karena kasusnya pun berbeda," ujar Jasin.
Pada dasarnya, lanjutnya, tuntutan yang dilakukan jaksa juga harus sesuai atas fakta kejahatan yang terungkap. (V002/A023/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011