Jakarta (ANTARA News) - Ratusan orang yang mengaku dari Komunitas Kretek Jakarta, perwakilan pedagang asongan, dan perwakilan petani tembakau menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa.

Mereka menyatakan menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau RPP Tembakau.

Unjuk rasa tersebut digelar bersamaan dengan acara sosialisasi RPP Tembakau yang sedang dilaksanakan Kemenkes kepada sejumlah kelompok masyarakat dan individu.

Koordinator aksi, Zulvan Kurniawan, menuding RPP Tembakau merupakan agenda korporasi asing yang hendak dipaksakan di Indonesia yang dampaknya sangat merugikan rakyat, terutama mereka yang selama ini menggantungkan penghidupannya dari tembakau dan produk tembakau.

"RPP Tembakau ini akan menghancurkan kemandirian industri nasional, mengancam nasib jutaan buruh, petani tembakau, dan pedagang asongan," kata Zulvan.

Dikatakannya, RPP Tembakau secara perlahan-lahan akan mematikan industri rokok yang pada akhirnya mematikan juga mata pencaharian buruh pabrik rokok, pedagang rokok, dan petani tembakau.

Menurut Zulvan, korporasi asing yang sangat berkepentingan dengan matinya industri rokok adalah korporasi farmasi, yang sebenarnya juga membuat produk berbahan dasar tembakau dan cengkih.

Selain itu, lanjut dia, juga terkait dengan perdagangan dan produksi tembakau dunia yang cenderung surplus.

"Jika petani tembakau di sini mati, maka yang terjadi adalah peningkatan impor tembakau," katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, sangat tidak masuk akal jika kebijakan pemerintah justru merugikan rakyatnya sendiri.

Apalagi, kata Zulvan, selama ini industri tembakau memberikan kontribusi yang tidak sedikit kepada pendapatan negara.

Dalam aksi itu, pengunjuk rasa selain menggelar aksi teatrikal juga mengusung replika rokok dalam ukuran besar, poster, serta spanduk yang berisikan aspirasi mereka, antara lain bertuliskan "Negara Seharusnya Melindungi Buruh, Tani, dan Asongan".

RPP Tembakau antara lain mengatur tentang larangan penayangan iklan rokok, kegiatan CSR, sponsor acara, dan larangan penjualan rokok secara eceran, penjualan kepada orang di bawah 18 tahun serta wanita hamil.(*)

(T.S024/S019) 

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011