Hal itu dikatakan Koordinator Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah dalam diskusi publik "Pengawasan Peradilan Perkara Sisminbakum" di Jakarta, Selasa.
"Tidak boleh ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Sisminbakum. Penuntasan kasus Sisminbakum merupakan tantangan bagi Jaksa Agung Basrief Arief," kata Febri.
Ia menyebutkan bahwa kasus Sisminbakum sendiri telah P21 oleh Kejaksaan Agung dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
"Apakah Jaksa Agung ingin menjilat ludahnya sendiri dengan membatalkan dan memberikan SP3 terhadap kasus tersebut dan terhadap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau dibatalkan, sama artinya Basrief mendelegitimasi Kejaksaan Agung," kata dia.
Ia menambahkan, adanya keinginan dari Kejaksaan Agung untuk menghentikan kasus Sisminbakum tak bisa dilepaskan dari posisi Basrief Arief yang pernah menjadi konsultan hukum Hartono Tanoesoedibjo
"Memang, pernah Basrief pernah jadi konsultan hukum Hartono. Maka ada dugaan potensi kompromistis dari Basrief untuk membatalkan kasus Sisminbakum itu dengan memberikan SP3. Pengaruhnya pasti ada," kata dia,
Sementara itu, Komisioner Kabid Pengawasan dan Investigasi Komisi Yudisial Marzuki Suparman mengatakan, pihaknya akan mempelajari secara mendalam soal Sisminbakum dalam waktu 90 hari.
"KY akan mempelajari soal tersebut dalam 90 hari. Termasuk memeriksa hakim-hakim yang menyidangkan kasus Sisminbakum," kata Marzuki.
Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus Sisminbakum yang merugikan negara sebesar Rp420 miliar.
(Zul/S026)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011