Solo (ANTARA News) - Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta, Jawa Tengah, menggagalkan penyelundupan heroin seberat 1,496 kilogram yang bernilai sekitar Rp2,992 miliar di Bandara Adi Soemarmo, Senin.
Si pembawa heroin, Christina Aritonang (51), warga Negara Indonesia asal Pontianak, ditangkap oleh petugas di terminal B Adi Soemarmo sekitar pukul 12.30 WIB, kata kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Surakarta, Gatot Hartono, di Solo.
Menurut dia, tersangka yang menumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-540 jurusan Kuala Lumpur, Malaysia-Surakarta, membawa heroin dengan menyimpannya di dinding koper.
Berdasarkan hasil dari analisa barang berupa heroin tersebut diketahui oleh petugas setelah koper milik tersangka ke luar dari mesin pemeriksaan atau Sinar X. Petugas melihat koper itu melalui monitor mesin X-Ray kemudian curiga.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan penumpang tersebut dengan mengeluarkan isi dalam koper tersangka.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih mendalam pada isi koper tersebut, maka ditemukan barang berupa bubuk warna putih kecokelatan diduga barang larangan berupa heroin golongan satu.
Petugas kemudian melakukan uji barang yang mencurigakan tersebut dengan menggunakan "narco test", menunjukkan barang narkotika golongan satu jenis heroin.
Tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke Kepolisian Resor Boyolali untuk pengembangan lebih lanjut.
Tersangka saat diperiksa oleh petugas bandara mengaku dirinya tidak mengetahui bahwa kopernya ada barang larangan tersebut.
Akibat perbuatan tersangka tersebut dapat dijerat Undang Undang No 35/2009, tentang Narkotika golongan satu. Penyelundupan narkotika golongan satu di Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 UUNo 35/2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Namun, jika barang terlarang tersebut beratnya lebih dari lima gram, pelaku dapat di pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar.
(B018/Z002)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011