Jakarta (ANTARA) - Musica Studios melalui kuasa hukum Otto Hasibuan menjelaskan bahwa alasan pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran ada beberapa pasal yang dinilai melanggar hak konstitusi.

"Ini hak konstitusi seseorang di mana setiap orang berhak melakukan ini (pengajuan uji materi) ketika dirasa hak konstitusinya dilanggar," kata Otto dalam acara virtual, Jumat.

Otto mengatakan terdapat empat pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai melanggar hak konstitusional kliennya, yakni Pasal 18, Pasal 30, Pasal 122, dan Pasal 63 Ayat (1) huruf (b).

Baca juga: Wamenkumham: Sulit untuk mengkategorikan AI sebagai subjek hukum

Baca juga: VID bantu kreator lagu "cover" cegah masalah hak cipta

Pasal 18 berbunyi "Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun."

Sedangkan Pasal 30 berbunyi “Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual Hak Ekonominya, kepemilikan Hak Ekonominya beralih kembali kepada Pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”

Dalam dua pasal tersebut diatur bahwa hak cipta atas suatu ciptaan dan hak ekonomi atas suatu karya pelaku pertunjukan, yang dialihkan dengan cara jual putus, harus dikembalikan kepada pencipta atau pelaku pertunjukan setelah perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun.

Otto menyebut bahwa ketentuan tersebut telah merugikan kliennya. Menurut dia, hak cipta dan hak ekonomi yang telah dibeli dengan cara jual putus, seharusnya menjadi milik pembeli selama-lamanya.

Hal tersebut dinilai sejalan dengan bunyi Pasal 28 H Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak mempunyai Hak Milik pribadi dan Hak Milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun."

Otto menilai jika hak cipta dan hak ekonomi yang telah dibeli harus dikembalikan setelah jangka waktu 25 tahun, hal tersebut bukanlah jual beli, melainkan sewa menyewa.

"Kalau misalnya saya beli barang lalu setelah 25 tahun dikembalikan kepada si penjual, itu namanya sewa menyewa. Itu bukan jual beli tapi sewa menyewa," kata Otto.

Dengan kondisi seperti itu, produser dinilai akan enggan membuat perjanjian jual beli dengan pencipta dan pelaku pertunjukan. Mereka akan lebih memilih untuk menyewa karena biaya yang dikeluarkan jauh lebih kecil dibandingkan membeli.

Otto mengatakan, apabila nantinya MK mengabulkan penghapusan Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta, para pencipta, penyanyi atau pemain musik tidak perlu khawatir tentang pembayaran royalti.

Mereka bersama produser dapat membuat kontrak yang isinya telah disepakati bersama. Misalnya, meski hak cipta dan hak ekonomi telah dimiliki oleh produser selama-lamanya, tetapi royalti mereka tetap harus dibayar oleh produser dalam jangka waktu yang telah disepakati.

'Hal ini bisa karena kita punya yang namanya asas kebebasan berkontrak, bebas membuat perjanjian apa saja. Jadi tidak rugi," ujar Otto.

Berikutnya Pasal 122 yang berbunyi “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas Ciptaan buku dan/atau hasil Karya tulis lainnya serta lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang telah dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang ini dikembalikan kepada Pencipta dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini;
b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta setelah
mencapai 25 (dua puluh lima) tahun sejak ditanda tanganinya perjanjian jual putus dimaksud ditambah 2 (dua) tahun.”

Otto menilai pasal tersebut telah merampas hak milik Musica Studios atas hal cipta lagu yang selama ini telah dimiliki, bahkan sebelum UU Hak Cipta berlaku.

Selain itu, Pasal 122 juga dianggap melanggar asas non-retroaktif yang melarang keberlakuan surut dari suatu Undang-Undang.

"Ini juga melanggar asas non-retroaktif, Undang-Undang itu tidak boleh berlaku surut," kata Otto.

Adapun Pasal 63 ayat (1) huruf (b) berbunyi “Perlindungan Hak Ekonomi bagi: Produser Fonogram, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Fonogramnya difiksasi;”

Otto menyebut bahwa dalam perkembangan dunia industri musik global, telah terjadi perkembangan yang cukup masif, di mana jangka waktu perlindungan terhadap hak ekonomi produser telah diperpanjang menjadi selama 70 (tujuh puluh) tahun atau bahkan lebih, terhitung sejak fonogramnya difiksasi.

Sehingga, adanya aturan tersebut dinilai telah menghalangi hak konstitusional kliennya untuk memperoleh persamaan dan keadilan serta terbebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif dalam mendapatkan perlindungan atas hak ekonomi fonogramnya.

Berdasarkan hal tersebut, Otto berharap semua pihak dapat mendukung permohonan uji materi UU Hak Cipta demi tercapainya kepastian hukum.

Baca juga: Musica Studios siapkan donasi bersama Iwan Fals rayakan Munas OI 2021

Baca juga: Indahnya matahari terbenam di balik penciptaan lagu "Mata Dewa"

Baca juga: Album "Mata Dewa" titik balik Iwan Fals meniti karir bermusik

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021