Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memanggil pihak yang melaporkan mantan pesepak bola nasional Bambang Pamungkas untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penelantaran anak.

"Dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan kepada pelapor sebagai saksi pelapor pada 16 Desember 2021," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.

Zulpan mengungkapkan, Bambang dilaporkan oleh pelapor atas nama Amelia Fujiawati ke Polda Metro Jaya.

Meski demikian. Zulpan belum menjelaskan lebih rinci soal kasus tersebut karena laporan tersebut masih terbilang baru dan belum ada pihak yang dimintai keterangan dalam perkara ini.

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi terkait kasus penelantaran anak yang dilaporkan oleh korban atau pelapor atas nama Amelia Fujiawati," ujarnya.

Bambang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Amalia Fujiawati ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/12).

Laporan Amalia Fujiawati telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 76B jo 77B UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Polisi dorong mahasiswi UNJ korban pelecehan buat laporan
Baca juga: Puskesmas Tambora layani baik ibu hamil korban pelecehan verbal

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021