Jakarta (ANTARA News) - Terpidana kasus korupsi hutan tanaman industri, Probosutedjo membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp100,9 miliar sesuai vonis yang dijatuhkan kepadanya melalui transfer ke rekening Menteri Kehutanan.
Tanpa kehadiran Probo, penasehat hukum konglomerat itu, OC Kaligis hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis dan menandatangani berita acara pengembalian uang pengganti dana reboisasi HTI sebesar Rp100,9 miliar.
Kaligis mengatakan, dana tersebut ditransfer dari Bank Mega cabang Plaza Ganie Djemat ke rekening Menhut di Bank Mandiri cabang Kantor Departemen Kehutanan.
Transfer tersebut melalui sistem Real Time Gross Settlement (RTGS) yang praktis dan cepat.
Ketika disinggung tentang pemilik rekening asal dana sebesar Rp100,9 miliar itu, Kaligis menolak berkomentar.
"Ini bukan masalah asal dananya, tetapi mengenai uang pengganti," ujarnya.
Menurutnya pihak kejaksaan mendapat laporan bahwa uang telah masuk ke rekening Menhut maka dibuatlah berita acara pengembalian dana tersebut.
Berita ditandatangani pejabat departemen kehutanan Ir. Suyono dan Wandoyo Siswanto sementara dari kejaksaan turut menandatangani JPU kasus Probosutedjo, I Ketut Murtika. Sementara Kaligis didampingi oleh istri dan anak Probosutedjo.
Selain membayar pengganti kerugian negara, Probosutedjo juga membayar denda Rp30 juta dan biaya perkaranya.
Probosutedjo, adik tiri mantan Presiden Soeharto itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dijatuhi hukuman penjara empat tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Sementara di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI mengurangi hukuman itu menjadi dua tahun penjara.
Di tingkat kasasi, pada medio November 2005, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis Pengadilan Jakarta Pusat, yaitu pidana empat tahun penjara, denda Rp30 juta subsider tiga bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp100,9 miliar.
Putusan MA itu segera ditindaklanjuti Kejaksaan selaku eksekutor sehingga pada 30 November 2005, bos PT Menara Hutan Buana itu masuk LP Cipinang, Jakarta Timur, berikut tengat waktu untuk pembayaran uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006