Jakarta (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan meringkus lima pencuri yang menjalankan modus sebagai petugas PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) atau petugas Dinas Pertamanan DKI Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengatakan petugas menangkap lima pelaku, yakni WN, HS, BG, AR, dan AA  di kawasan Jakarta Barat.

Baca juga: Polisi tangkap warga Nigeria yang tipu korban bermodus "black dollar"

"Mereka pilih calon korban atau rumah yang menurut mereka di rumah tersebut bisa untuk dijadikan sasaran baik pemilik rumah yang dianggap lemah atau lengah dan juga dianggap rumah tersebut ada harta yang bisa diambil," kata Kombes Azis di Jakarta, Jumat.

Azis mengatakan kelima pelaku mengaku sebagai petugas PLN ataupun petugas Dinas Pertamanan DKI Jakarta guna mengalihkan perhatian korban.

Ketika perhatian pemilik rumah teralihkan, lanjut Azis, komplotan tersebut pun beraksi dengan mengeruk harta benda ataupun barang berharga milik korban di dalam rumahnya.

"Pemilik rumah diminta keluar karena ada hal perlu diperbaiki atau dimatikan listrik di rumah sehingga satu rumah keluar lalu kawanan lainnya beraksi memasuki rumah tersebut yang telah kosong," ujar Azis.

Baca juga: Polrestro Jakarta Selatan gelar "gerebek" vaksinasi keliling

Kepada polisi, para pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali, antara lain di kawasan Kramat Batu, Gandaria Selatan pada 29 September 2021 dengan kerugian korban mencapai Rp300 juta.

Kemudian, para pelaku juga melakukan aksi serupa di Perumahan Perdatam, Pancoran pada 4 Oktober 2021 dengan kerugian korban senilai Rp35 juta.

Lalu aksi ketiga dilakukan pada 16 Oktober 2021 dengan kerugian korban mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.

"Kita harus mencari barangnya kalau masih ada kita amankan karena bentuknya bukan uang tunai tapi perhiasan. Perlu diketahui, pelaku WN pernah dihukum dengan peristiwa serupa tiga tahun lalu jadi dia spesialis dan kambuhan," tutur Azis.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Timsus Polrestro Jakarta Selatan buru sindikat congkel spion mobil

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021