Anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha di Jakarta, Senin mengatakan, seharusnya Menkeu menjelaskan kepada pihak AS bahwa keputusan pembelian saham Newmont melalui pembahasan dengan DPR.
"Kami akan minta penjelasan Menkeu soal (dugaan intervensi AS) ini," katanya.
Menurut dia, DPR mempunyai hak mengontrol seluruh uang negara termasuk buat pemakaian pembelian saham Newmont senilai 246,8 juta dolar AS.
Ia melanjutkan, sikap DPR sesuai rekomendasi Komisi VII dan Komisi XI DPR yakni menyerahkan sisa tujuh persen saham ke daerah.
"Mestinya, Menkeu menghargai mekanisme yang ada di DPR," katanya.
Satya mengatakan, lobi AS atas proses divestasi Newmont memang sah-sah saja. "Namun, mestinya Menkeu menjelaskan kalau pembelian saham Newmont itu melalui proses di DPR," ujarnya.
Hal senada dikemukakan Anggota Komisi VII DPR lainnya, Dito Ganinduto.
"Saya sayangkan kalau ada intervensi itu. Mestinya, kita punya sikap," katanya.
Menurut dia, opsi pembelian saham tujuh persen Newmont itu paling optimal diserahkan ke daerah.
"Daerah yang sudah memiliki 24 persen, akan makin kuat mengontrol manajemen dan kegiatan tambang dengan adanya tambahan tujuh persen," ujarnya.
Ia meminta, agar daerah terus memperjuangkan untuk mendapatkan tujuh persen saham Newmont tersebut.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Teguh Juwarno menduga pelobi asal AS, Karen Brooks telah menekan Agus Martowardoyo untuk membeli tujuh persen saham Newmont.
"Brooks terlibat langsung meloloskan kepentingan Newmont yang merupakan perusahaan AS," kata wakil sekjen DPP Partai Amanat Nasional tersebut.
Pada 6 Mei 2011, Nusa Tenggara Partnership BV selaku pemegang saham asing NNT menandatangani penjualan saham divestasi tujuh persen tahun 2010 kepada Pemerintah Indonesia melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) senilai 246,8 juta dolar AS.
(K007/B012)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011