Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung tengah membidik tersangka baru dugaan pembobolan uang Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, senilai Rp80 miliar yang disimpan dalam bentuk deposito di Bank Mega Cabang Jababeka Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

"Siapa pun yang terlibat di dalam kasus dana Pemkab Batubara (Bank Mega), kita tidak akan segan-segan menetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Kejagung telah menahan dua pejabat di Pemkab Batubara, yakni Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Batubara, Yos Rauke dan Bendahara Umum Pemkab Batubara Fadil Kurniawan terkait dugaan pembobolan dana pemerintah daerah tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik pada Jampidsus), Jasman M Pandjaian, menyatakan berdasarkan informasi dari PPATK bahwa kedua tersangka itu, diduga telah memindahkan uang milik Pemkab Batubara sejumlah Rp80 miliar dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito pada Bank Mega Cabang Jababeka Cikarang, Bekasi secara tidak benar.

Kasus tersebut bermula pada September 2010, tersangka Yos Rauke berkenalan dengan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Cikarang Itman Hari Basuki di sebuah kafe di daerah Jaksel.

Dalam pertemuan tersebut, Itman menawarkan jasa perbankan dari Bank Mega berupa jasa bank yang bunganya lebih tinggi dari bank lainnya berupa deposito per tiga bulan.

"Selanjutnya tersangka menyetorkan uang tunai sejumlah Rp80 miliar sebanyak enam kali," katanya.

Setelah disetorkan ke rekening Bank Mega, selanjutnya kedua tersangka mencairkan deposito uang sejumlah Rp80 miliar untuk disetorkan kepada dua perusahaan sekuritas melalui rekening Bank BCA dan Bank CIMB Niaga, yaitu Pacific Fortune Management dan Nobel Mandiri Investment.

Untuk setiap pencairan deposito itu, kata dia, menurut pengakuan kedua tersangka tidak pernah menandatangani surat pencairan uang deposito.

Dari laporan PPATK, diperolah informasi bahwa dari uang sejumlah Rp80 miliar itu, ternyata masih terdapat sejumlah uang pada rekening perusahaan Pacific Fortune Management dan Nobel Mandiri Investment.

Besaran uangnya di Pacific Fortune Management sebesar Rp3 miliar dan di rekening Nobel Mandiri Investment Rp900 juta dan Rp270 juta.

Itman Hari Basuki sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembobolan dana milik PT Elnusa Rp111 miliar oleh Polda Metro Jaya.

(R021/A011)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011