Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Internal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Munafrizal Manan mengatakan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM) yang disediakan oleh pihaknya dapat membuka akses bantuan psikososial dan medis korban kasus pelanggaran HAM berat.

"SKKPHAM membuka akses bagi korban guna memperoleh bantuan psikososial dan medis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," ujar Munafrizal Manan selaku pemateri dalam webinar nasional "Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Indonesia" yang disiarkan langsung di kanal YouTube FHUNPAK, dipantau dari Jakarta, Jumat.

Di samping itu, lanjut dia, SKKPHAM juga merupakan bentuk pengakuan keberadaan korban sehingga kasus HAM berat yang mereka alami dapat diupayakan oleh Komnas HAM untuk diselesaikan.

Untuk diketahui, SKKPHAM merupakan bentuk upaya Komnas HAM memberikan keadilan kepada para korban kasus pelanggaran HAM berat. SKKPHAM adalah surat keterangan dari Komnas HAM terkait korban kasus pelanggaran HAM berat yang telah diverifikasi.

Baca juga: Kejagung akan lakukan penyidikan kasus HAM Berat

Baca juga: LPSK: Rehabilitasi 3.962 korban pelanggaran HAM berat bukan impunitas


Para korban kasus pelanggaran HAM berat dapat mengajukan permohonannya kepada Komnas HAM untuk mendapatkan surat tersebut. Ketika korban telah memenuhi ketentuan dan syarat dalam mengajukan permohonan SKKPHAM, Komnas HAM akan melalukan berbagai verifikasi, mulai dari verifikasi berkas, verifikasi lapangan, wawancara dengan pemohon, dan penilaian oleh komisioner.

Setelah verifikasi dilakukan, para pemohon berhak mendapatkan SKKPHAM yang ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM.

Namun dalam pemanfaatan SKKPHAM itu, kata Munafrizal Manan, belum semua korban kasus pelanggaran HAM berat dapat menyampaikan permohonannya. Beberapa penyebabnya adalah mereka belum mengetahui informasi tentang SKKPHAM dan ketiadaan lembaga pendamping ataupun organisasi di daerah domisilinya yang bisa membantu korban menyampaikan surat permohonan.

Untuk mengatasi masalah keterbatasan informasi itu, Komnas HAM telah melakukan sosialisasi SKKPHAM kepada berbagai pihak.

"Kami sudah melakukan sosialisasi di sejumlah wilayah yang di ada kelompok korbannya. Kemudian, Komnas HAM juga memberikan sosialisasi kepada jaringan pendamping korban, aktivis, dan akademisi supaya SKKPHAM ini bisa diperoleh para korban sepanjang mereka memenuhi ketentuan dan syarat," tutur Munafrizal Manan menjelaskan.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021