Lubuklinggau (ANTARA News) - Pemerintah Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatra Selatan, mengeluarkan larangan bagi pelajar di daerah itu untuk membawa sepeda motor ke sekolah masing-masing.

"Larangan pelajar membawa sepeda motor ke sekolah ini tetap diberlakukan walaupun itu kebijakan kepala Dinas Pendidikan Lubuklinggau yang lama dan dalam waktu dekat akan segera dibuat payung hukumnya dalam bentuk Peraturan Wali Kota Lubuklinggau, sehingga semua sekolah di daerah ini dapat melaksanakannya," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, Agus Sugianto, Senin.

Selain akan mengajukan penerbitan peraturan wali kota, pihaknya juga kata dia akan mengajukan kompensasi berupa pengajuan kendaraan operasioal sekolah untuk kendaraan antar jemput siswa. Kalangan ini bisa saja membawa sepeda motor kesekolahnya asalkan memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan jika tidak maka tidak diperbolehkan.

Kebijakan pelarangan membawa sepeda motor ke sekolah bagi pelajar setempat tambah dia, merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pelajar di daerah itu agar tidak menjadi korban kecelakaan lalulintas, atau pun kejadian lainnya.

Ia pun mengakui bahwa saat ini belum ada kesepakatan bersama antara pihaknya dan kepolisian lalulintas tentang kebijakan itu, namun secara moral dan komunikasi pihaknya sering melakukan koordinasi. Bahkan dilapangan siswa yang mengunakan atribut lengkap dan menaati aturan berlalulintas, pihak kepolisian tidak melakukan tindakan yang berlebihan.

Kebijakan pelarangan pelajar membawa sepeda motor ke sekolah ini dikeluhkan kalangan pelajar yang rumahnya jauh dari sekolah sehingga harus mengeluarkan ongkos mahal. Untuk itu mereka berharap adanya pengecualian atau kebijakan lainnya.

"Kalau rumahnya jauh dari sekolah, jelas kebijakan ini merugikan pelajar dan bisa-bisa setiap hari telat masuk sekolah karena kelamaan menunggun ojek atau angkot. Jadi harus ada pengecualian atau kebijakan lainnya yang tidak merugikan pelajar," kata Zainal (52) salah seorang wali murid SMKN 1 Lubuklinggau.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011