Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun Aksien mengatakan empat titik tersebut antara lain perbatasan Madiun-Nganjuk, gerbang tol keluar Madiun di Dumpil, Gerbang Tol Krapyak di Caruban, dan titik Taman Asti Caruban.
"Sementara empat titik itu fokus kami. Namun, tidak menutup kemungkinan titik penyekatan diperluas di beberapa titik, sebab masih ada pembahasan lanjutan untuk memperluas wilayah penyekatan," kata Aksien di Madiun, Jumat.
Menurut dia, penyekatan tersebut bertujuan untuk membendung potensi ledakan penularan COVID-19 saat dan setelah libur Natal 2021 dan tahun baru 2022, apalagi kebijakan PPKM level 3 selama liburan tersebut telah dibatalkan. Penyekatan juga melibatkan petugas satgas COVID-19 lainnya.
Baca juga: Vaksinasi dosis pertama di Kabupaten Madiun capai 66,8 persen
Baca juga: Kota Madiun terapkan PPKM level 1
Selama penyekatan berlangsung, pengguna jalan wajib membawa syarat perjalanan seperti bukti vaksin COVID-19 dan hasil tes PCR atau tes cepat antigen dengan hasil negatif.
Sesuai hasil rapat koordinasi awal, dinas kesehatan (dinkes) setempat juga berencana menyiapkan petugas di pos penyekatan. Tugasnya melakukan tes cepat antigen dan vaksinasi di tempat bagi masyarakat yang kedapatan tidak memenuhi syarat perjalanan.
"Namun demikian, masih akan dilakukan rakor kembali. Lagi pula, pemkab juga masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait skema pembatasan momen natal dan tahun baru," katanya.
Pihaknya meminta masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar kota meskipun PPKM level 3 di seluruh Indonesia telah dibatalkan oleh pemerintah pusat. Selain pembatasan mobilitas, ia juga meminta warga tetap disiplin protokol kesehatan.
"Hal terpenting adalah selalu pakai masker. Selain itu, juga segera lakukan vaksin di layanan-layanan yang telah ditunjuk," katanya.*
Baca juga: Pemberian vaksin COVID-19 di Kabupaten Madiun capai 53,93 persen
Baca juga: Perpustakaan Madiun catat peminjaman buku digital naik selama pandemi
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021