Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan mengubah sejumlah posko organisasi kemasyarakatan (ormas) di kecamatan tersebut menjadi pos keamanan tiga pilar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol Kecamatan PP Kebayoran Lama, Dian Citra, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat, mengatakan, salah satu posko ormas yang diubah menjadi posko tiga pilar adalah milik Pemuda Pancasila. "Sebelumnya, posko itu ditertibkan untuk menjaga kerukunan antarormas di sini," katanya.

Dian Citra menuturkan, saat melakukan penertiban posko tersebut, pihaknya tidak mendapat protes maupun gangguan dari para anggotanya.

"Alhamdulillah tidak ada. Camat, Satpol PP, dan Lurah bersinergi dengan baik. Posko Pemuda Pancasila itu dialihfungsikan menjadi posko tiga pilar atau aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP," katanya.

Dian menjelaskan, proses pengecatan gardu juga dilakukan oleh sejumlah anggota Pemuda Pancasila. "Rekan-rekan ormas mencat sendiri poskonya. Kami dari 3 pilar memonitor," katanya.

Selain sebagai posko tiga pilar, kata Dian, posko tersebut juga bisa dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk sarana bersilaturahmi guna mewujudkan ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.

Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama juga mengalihfungsikan gardu ormas milik Pemuda Pancasila di samping Hotel Neo sebagai Pos Keamanan Keliling (Poskamling).

Baca juga: Polisi ubah posko ormas jadi rumah ibadah

Gardu ormas Forkabi di Kelurahan Kebayoran Lama Utara juga telah diubah menjadi posko tiga pilar untuk menghadirkan lingkungan yang aman.

Sebelumnya, Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah, mengimbau anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisiatif sendiri untuk menurunkan atribut organisasi secara mandiri.

"Kami anjurkan untuk menertibkan, dengan kesadaran sendiri atau ditertibkan," kata Azis di Mapolresto Jakarta Selatan, Senin (6/12).

Azis menjelaskan, anggota TNI dan Polri, sebelumnya telah menurunkan sebanyak 1.913 atribut dari sejumlah ormas berupa bendera, dalam Operasi Cipta Kondisi, selama sepekan terakhir di 10 kecamatan.

Menurut Azis, Operasi Cipta Kondisi dilaksanakan berdasarkan aturan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Jakarta Selatan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, karena melanggar aturan ketertiban umum.

Baca juga: Polisi selidiki terbakarnya posko sebuah Ormas di Jakarta Barat
Baca juga: Posko ormas di Tambora jadi Pos Siskamling

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021