Bengkulu, 9/5 (ANTARA) - Nasional Demokrat (Nasdem) mendaftarkan diri ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Kabupaten Kaur Sebagai Partai Politik.
Pendaftaran Nasdem ke Kesbangpol Kaur, sebagai Parpol menjawab pertanyaan semua pihak tentang arah Nasdem di masa mendatang, kata Kepala Kesbangpol Kabupaten Kaur Helman, Senin.
Nasdem Kaur itu resmi sudah diregistrasi di Kesbangpol sesuai dengan nomor registrasinya 200/07/KBPL-4/KK/2011 bersama lima parpol lainnya, sehingga sudah memenuhi syarat untuk diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Parpol yang telah mendaftar tersebut yakni Partai Golkar, PDI-P, partai Hanura, Partai Demokrat, partai Gerindra dan terakhir partai Nasdem, Sebagai keabsahan parpol mereka ditingkat kabupaten, katanya.
"Dalam pendaftaran di Kesbangpol parpol tidak dipungut administrasi alias gratis, namun kami akui tidak memberi tahu agar setiap parpol itu sudah saatnya untuk mendaftarkan partainya dan mereka datang dengan kesadaran sendiri," katanya.
Sesuai dengan Undang-undang No 2 Tahun 2011 tentang parpol terbaru, setiap parpol wajib terdaftar dan memiliki kepengurusan di dinstansi terkait minimal untuk tingkat Kabupaten 75 persen.
Sedangkan pada tingkat kecamatan minimal 50 persen dan Provinsi sendiri 100 persen dari kepengurusan yang ada.
"Sesuai dengan UU masa pendaftaran akan berakhir pada 22 Agustus 2011, jadi sangat wajar jika mulai bulan ini banyak parpol berdatangan mendaftar," tambahnya.
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Kaur Gusmadi mengatakan, sampai saat ini seluruh kepengurusan telah terbentuk baik ditingkat kecamatan hingga tingkat kabupaten.
Untuk tingkat Provinsi diketua oleh Marta Sumardi dan khusus untuk Sumbagsel ketua parpol dipercayakan kepada Rio Capella.
Persiapan sebagai Parpol telah rampung, sedangkan kantor ditingkat kabupaten rencanaya akan ditempatkan di Desa Suka Bandung Kecamatan Kaur Selatan, semua masyarakat mengharapkan Nasdem menjadi salah satu partai besar di tanah air, ujar Gusmadi. (Z005/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011