Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mengatakan kasus kekerasan seksual di Indonesia, terutama terhadap perempuan, didominasi oleh kasus-kasus yang terjadi dari ranah privat, yaitu para pelaku adalah orang-orang terdekat.
“Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2021, pelaku yang berstatus pacar ada 1.074 kasus, kemudian ada mantan pacar, lalu saudara atau kerabat,” ungkap Veryanto Sitohang.
Fakta tersebut dikemukakan Veryanto saat menjadi penanggap dalam diskusi publik IJRS bertajuk “Refleksi Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual” yang disiarkan langsung di kanal YouTube IJRS TV, dipantau dari Jakarta, Jumat.
Sebelumnya pada tahun 2020, tambah dia, data Catahu Komnas Perempuan menunjukkan bahwa pacar merupakan pelaku paling banyak dalam kekerasan, bahkan mencapai 1320. Kemudian, diikuti dengan ayah kandung sebanyak 618 kasus.
Melalui pengamatannya terhadap data-data itu, Veryanto menilai ruang aman bagi perempuan dari lingkungan terdekatnya semakin diragukan keberadaannya.
“Orang-orang yang mengenali korban justru menjadi pelaku kekerasan seksual. Saya pikir, ruang aman bagi perempuan yang seharusnya berawal dari rumah yang paling dekat ini menjadi diragukan,” ucap dia.
Di samping itu, Veryanto juga mengatakan bentuk kekerasan seksual saat ini tidak hanya menyasar pada seksualitas, tetapi juga pada ranah lain, seperti penyiksaan dan pembunuhan.
Kemudian, ia memaparkan beberapa hambatan yang kerap dialami oleh perempuan korban kekerasan seksual dalam mencari keadilan.
Menurutnya, korban sering kali dilarang melaporkan kasus karena pengalamannya dianggap aib, bahkan ada pula korban yang diintimidasi oleh pelaku. Perempuan yang dipaksa bungkam seperti itu, kata Veryanto, akan mengalami depresi berkepanjangan dan berkemungkinan melakukan bunuh diri, seperti kasus termutakhir yang dialami Novia Widyasari.
Hambatan yang selanjutnya adalah korban sering kali dibebani untuk menemukan alat bukti dan penindakan kasus yang tidak berorientasi pada korban.
“Pertanyaan-pertanyaan yang diberikan oleh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian sampai dengan di pengadilan, itu justru membuat korban ketakutan dan trauma sehingga dia tidak mau melanjutkan pelaporannya,” jelas Veryanto Sitohang.
Ia pun berharap hambatan-hambatan seperti itu dapat segera diatasi oleh para pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum yang lebih berorientasi pada sudut pandang korban kekerasan seksual.
Baca juga: Komnas Perempuan desak RUU TPKS segera disahkan
Baca juga: Komnas Perempuan: Laporan kekerasan dalam pacaran terbesar ketiga
Baca juga: Komnas Perempuan: Penanganan kasus kekerasan perempuan masih lemah
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021