Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah provinsi berharap formula perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) bisa diperbaiki, menyusul pihaknya telah mengirimkan surat ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Kami masih menunggu (jawaban), mudah-mudahan ada respon baik. Kami berharap formulanya diperbaiki direvisi, namun sekarang kan kewenangannya langsung di kementerian di pusat, bukan di kami," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis.
Menurut Riza, pemerintah pusat juga memiliki banyak pertimbangan yang harus semua pihak dengarkan juga, namun ia menjamin pemerintah memahami apa yang menjadi keinginan buruh, para pengusaha, dan juga kepentingan masyarakat Jakarta.
Riza mengatakan bahwa setiap kebijakan ada batasan dan aturannya masing-masing.
Pemprov DKI harus patuh dengan regulasinya dan aturan yang harus dipatuhi, di antaranya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kami harus patuhi, selama PP-nya belum dirubah kami tidak boleh melanggar, kita kan harus patuh dan taat terhadap aturan. Regulasinya begitu dan memang kta harus menunggu perbaiki dari regulasi itu," tuturnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan jutaan buruh akan melakukan aksi mogok kerja nasional jika tuntutan tidak dikabulkan, salah satunya merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penetapan UMP 2021.
Hal itu dikatakan Presiden KSPI Said Iqbal dalam aksi unjuk rasa gabungan yang merupakan rangkaian aksi buruh pada 6-10 Desember 2021.
"Kami bisa melakukan 2 juta buruh stop produksi, semua akan rugi, ekonomi akan lumpuh. Kami tidak akan melakukan itu bilamana pemerintah sungguh-sungguh menjalankan keputusan MK dan SK Gubernur," kata Said di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Rabu (8/12).
Said menjelaskan bahwa eskalasi aksi akan meningkat jika Pemerintah Pusat tidak menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
Omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK pun memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.
"Gerakan mogok nasional menjadi pilihan bilamana dalam proses menuju paling lama dua tahun dari awal pembentukan UU Cipta Kerja yang baru ini tetap mengabaikan partisipasi publik," kata Said.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021