Jakarta (ANTARA) - Berkas penyidikan perkara dugaan penipuan tanah dengan terdakwa Mustopa alias Topan dengan empat terdakwa lainnya yang mengakibatkan kerugian terhadap ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal sekitar Rp20 miliar telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwa setelah dilakukan penelitian dan ekspose perkara terhadap kelengkapan formil dan materiil di dalam berkas perkara sudah terpenuhi / sudah lengkap," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun menerbitkan Surat (P-21) terhadap para terdakwa.
Pertama, Surat (P-21)Nomor : B-8477/M.1.4/Eoh.1/11/2021 tertanggal 16 November 2021 telah lengkap atas nama Terdakwa MUSTOPA Als TOPAN. Kemudian, Surat (P-21) Nomor : B-9026/M.1.4/Eoh.1/12/2021 tertanggal 03 Desember 2021 telah lengkap atas nama Terdakwa SHIERLY Binti BOY ROLAND / WONG FUK CONG.
Lalu, Surat (P-21) Nomor : B-9025/M.1.4/Eoh.1/12/2021 tertanggal 03 Desember 2021 telah lengkap atas nama Terdakwa RIA SETIAWAN. Dan Surat (P-21) Nomor : B-9028/M.1.4/Eoh.1/12/2021 tertanggal 03 Desember 2021 telah lengkap atas nama Terdakwa ARYANI NUSTARIA dan Terdakwa AGUS GUNAWAN.
Adapun sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk sebanyak empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneliti penyidikan kasus tersebut, yakni Erwin Iskandar, I Gde Eka Haryana, Pratama Hadi Karsono dan Donny Mahendra Sany.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyerahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Umum Tahap II atas nama Tersangka Mustopa alias Topan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (18/11)
Odit mengatakan bahwa Mustopa alias Topan yang bekerja sama dengan para tersangka lain diduga telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian kepada Zurni Hasyim Djalal sekitar Rp20 miliar.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa mafia tanah tersebut diduga telah menipu terkait kepemilikan lahan seluas 780 meter persegi yang beralamat di Jalan Kemang Barat Nomor 117 RT 08/004 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang.
Atas perbuatan itu, Mustopa dijerat dengan Pasal 378 juncto 55 ayat 1, Pasal 372, Pasal 263 ayat 2 dan Pasal 266 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun
Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021