"Pemerintah menginginkan hanya bisa dalam bentuk UU yang menetapkan (beschikking) bukan dalam yang menetapkan dan mengatur (regelling)."

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah berjanji akan segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) yang hingga ini masih terhambat pada permasalahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Pembicaraan RUU BPJS khususnya DIM BPJS akan dilaksanakan ini sesuai dengan masa sekarang. Yang paling utama pemerintah dan DPR sepakat bahwa kita akan diskusikan itu, kita akan susun dulu dalam bentuk DIM dan akan kita bahas," ujar Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo, di Jakarta, Minggu.

Ia menjelaskan bahwa permasalahan DIM tersebut telah dibahas pada level Menteri dan sedang menunggu fatwa Mahkamah Agung sesuai dengan keputusan terakhir rapat pemerintah dengan DPR pada Februari lalu.

"Saya ingin tegaskan status terakhir saya belum bisa kasih tahu, tapi saya ingin kasih tahu bahwa niat pemerintah dan DPR untuk mendiskusikan DIM dan DIM itu saya tahu sudah selesai mungkin sedang dibahas antar-menteri," ujarnya.

Menkeu memastikan pembahasan RUU BPJS akan segera dilanjutkan oleh pemerintah dengan Komisi IX DPR RI ketika masa reses sidang berakhir pada pertengahan Mei mendatang.

Sebelumnya, pada rapat terakhir pemerintah dengan DPR mengenai pembahasan RUU BPJS berjalan alot. Pemerintah menginginkan pembentukan BPJS ditetapkan dalam RUU tersebut, namun aturan yang mengatur tetap dijelaskan dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diterbitkan pada 2004.

Namun, DPR menginginkan pembentukan serta aturan yang mengatur BPJS juga ditetapkan dalam RUU BPJS.

"Hambatan utamanya bahwa memang dalam pembentukan BPJS itu, pemerintah menginginkan hanya bisa dalam bentuk UU yang menetapkan (beschikking) bukan dalam yang menetapkan dan mengatur (regelling)," ujar Menkeu pada waktu pembahasan sidang terakhir RUU BPJS.

Sedangkan, ia mengemukakan, pembahasan lain yang belum mendapatkan titik temu adalah mengenai apakah BPJS berbentuk BUMN atau bukan BUMN, BPJS tunggal atau beberapa BPJS dan aspek keuangan untuk memastikan bahwa secara fiskal penerapan BPJS ini dapat ditopang oleh APBN.

Wakil Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Taufik Kurniawan, mengakui ada potensi kemandegan atau deadlock, tetapi masih ada semangat yang sama dari pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan RUU itu. Dirinya optimistis masih ada ruang untuk dilakukan lobi politik meskipun itu hanya sebesar lubang jarum.

"Saya optimistis masih ada ruang untuk lobi politik masih ada ruang untuk optimistis walaupun hanya selebar lubang jarum. Ini kesempatan buat kita untuk menuntaskan aspek substansi yang ada di RUU ini. Sebetulnya, masalah teknis sudah sangat jelas mana yang diingingkan pemerintah dan DPR secara keseluruhan," jelasnya.

Saat ini, pemerintah mempunyai empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat dalam badan penyelenggara jaminan sosial yaitu PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen, dan PT Asabri.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), keempat badan tersebut harus mentransformasikan diri menjadi BPJS paling lama lima tahun sejak UU SJSN disahkan. Dengan demikian, tenggat penyelesaian RUU BPJS seharusnya selesai pada 19 Oktober 2009.
(T.S034/S006)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011