Dalam waktu dekat pemerintah menerapkan kebijakan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan
Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mewajibkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap sebagai salah satu syarat perjalanan selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sebagai upaya menekan laju penularan virus corona.
Baca juga: Wiku: Pengendalian COVID-19 luar negeri pembelajaran turunkan kasus
Ia menambahkan bagi daerah di luar wilayah Jawa-Bali yang cakupan vaksinasinya masih di bawah rata-rata nasional, pemerintah pusat memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.
"Untuk itu seluruh masyarakat yang belum divaksin secara penuh dapat segera mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat, termasuk di beberapa bandara dan pelabuhan," katanya.
Baca juga: Lima negara termasuk Indonesia turunkan COVID-19 secara signifikan
Ia menyampaikan meskipun situasi pandemi pada level nasional masih cukup terkendali, namun terdapat enam provinsi yang sempat mengalami kenaikan kasus harian yang cukup signifikan, yaitu Lampung mengalami penambahan kasus harian dari satu menjadi 18 kasus dalam empat hari.
Baca juga: Satgas : Prokes-vaksin hadapi Natal Tahun Baru tanpa lonjakan kasus
Di samping itu, lanjut Wiku, angka reproduksi efektif (Rt) yang menunjukkan potensi penularan dalam suatu populasi juga sudah mulai menunjukkan kenaikan di beberapa provinsi.
Baca juga: Satgas catat peningkatan mobilitas masyarakat dan angka penularan
Sampai saat ini, Wiku memaparkan, terdapat dua pulau yang mengalami kenaikan Rt, yaitu Pulau Jawa yang sebelumnya 0,95 pada 11 November 2021 naik menjadi 0,98 per tanggal 2 Desember 2021.
Pulau Sulawesi yang sebelumnya 0,95 pada 11 November naik menjadi 0,98 per tanggal 2 Desember 2021.
Baca juga: Luhut: Vaksinasi COVID-19 ketiga paralel di semua provinsi mulai 2022
#ingatpesanibu
#sudahvaksintetap3m
#vaksinmelindungikitasemua
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021