Jakarta (ANTARA) - Petugas Pusat Laboratorium Forensik (Pusbalfor) Mabes Polri mengambil arang beserta kabel yang hangus dari lokasi kebakaran di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
"Untuk tim, ada membawa barang bukti yang akan diteliti antara lain abu arang sisa kebakaran dan kabel listrik yang terbakar," kata Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi saat ditemui di lokasi, Kamis.
Nantinya, barang bukti tersebut akan diteliti oleh Puslabfor guna mencari tahu apa penyebabnya kebakaran yang menewaskan satu keluarga itu.
Faruk belum bisa memastikan kapan hasil penelitian dari Puslabfor Mabes Polri ini akan keluar. "Kita akan koordinasi dengan Puslabfor guna memastikan kapan hasilnya akan keluar," kata dia.
Sebelumnya, api melalap empat rumah di Jalan Tambora 1 RT 10/02 Kelurahan Tambora, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (8/12) pagi.
Baca juga: Polisi periksa "CCTV" untuk ungkap kronologi kebakaran di Tambora
Akibatnya, satu keluarga yang tinggal di salah satu rumah tersebut meninggal dunia dengan luka bakar.
"Iya benar satu keluarga meninggal dunia," kata Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Barat Sjukri Bahanan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Satu keluarga itu terdiri dari Agus Sugianto (40), Wawa (37) selaku ibu rumah tangga, Ng Melan (81), Timotius (7), dan Doycelyn (5).
Para korban diduga terjebak di dalam rumah saat terjadi kebakaran sehingga tidak dapat melarikan diri.
Sjukri mengatakan peristiwa kebakaran tersebut diduga bermula adanya korsleting arus listrik yang terjadi di dalam rumah sekitar pukul 04.40 WIB.
Baca juga: Rumah keluarga tewas terbakar Tambora, diperiksa Puslabfor Polri
Petugas menerima laporan tersebut pukul 04.42 WIB dan langsung mendatangi lokasi kebakaran.
Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 04.51, kemudian melakukan pemadaman hingga akhirnya api dapat dikendalikan sekitar pukul 05.40 WIB.
Dari peristiwa tersebut, sebanyak empat rumah terbakar berikut 11 sepeda, dan tiga sepeda motor milik warga.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021