Jakarta (ANTARA News) - Meski mengaku mengenal Harini Wijoso saat bertugas sebagai hakim tinggi di Jogja, hakim agung Usman Karim membantah pernah berhubungan melalui telepon dengan pengacara Probosutedjo tersebut untuk membicarakan kasasi Probo. Seusai diperiksa selama lebih dari dua jam di Gedung Komisi Yudisial (KY) Jakarta, Kamis, Usman yang didampingi oleh salah satu stafnya menolak untuk berkomentar banyak. "Saya kenal di Jogja, tapi saya tidak ada hubungan dengan Harini dan tidak pernah terima telepon dari Harini," ujarnya sambil terburu-buru menuju lift. Saat diperiksa, Usman dimintai keterangan oleh seluruh anggota KY kecuali Soekatjo Suparto yang sedang sakit. Zainal Arifin salah satu anggota KY mengatakan, dalam pemeriksaan Usman mengaku Harini sering menelpon ke rumahnya bahkan sampai lebih dari 30 kali, namun Usman maupun istrinya tidak pernah menerima telepon tersebut. "Menurut Usman, yang menerima selalu pembantunya dan selalu dikatakan sedang keluar atau sedang istirahat," kata Zainal. Pada pemeriksaan sebelumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kuasa hukum istri Usman Karim, Zul Armain Aziz pernah menyatakan bahwa Usman pernah sebanyak lima kali menerima telepon Harini melalui telepon genggamnya pada Agustus 2005, namun hanya sekedar berbincang-bincang biasa dan tidak membicarakan perkara. Tetapi menurut Zainal Arifin, hal itu dibantah oleh Usman pada pemeriksaan di KY. Anggota KY lainnya, Irawady Joenoes menyatakan, belum ada bukti secara yuridis formal bahwa Usman Karim terlibat dalam dugaan penyuapan dan pelanggaran kode etik. "Meski Usman mengenal Harini di Jogja tapi dalam kasus ini, Usman tidak pernah bertemu Harini dalam kapasitasnya sebagai pengacara Probosutedjo," kata Irawady. Menurut Irawady, Usman Karim sebagai hakim pembaca 1 (P1) menerima berkas perkara kasasi Probosutedjo pada Juli 2004 dan telah selesai memberikan pendapat hukumnya pada September 2004. "Proses dari P1 ke P2 (Parman Soeparman -- red) berlangsung cepat dan cukup wajar, begitu pula dari P2 ke P3 (Bagir Manan -- red), yang lama di P3. Tetapi dari P3 kemudian kembali lagi ke P2 tanpa diketahui oleh P1," tutur Irawady. Saat diperiksa Irawady mengatakan, Usman menyatakan keheranannya bahwa berkas perkara dapat kembali lagi dari P3 ke P2 tanpa Usman diturutsertakan sebagai P1. Namun, dalam pemeriksaan Usman tidak ditanyakan tentang pendapat hukumnya yang menurut informasi yang beredar membebaskan Probosutedjo dari tuntutan pidana karena menurut Irawady pendapat hukum adalah independensi penuh seorang hakim. Usman juga sempat ditanya tentang biaya sekolah anaknya di Jogja yang menurut informasi dibiayai oleh Probosutedjo. "Tapi itu dibantah, menurut Usman, sekolah anaknya di Jogja dibiayai sendiri dan itu dibenarkan oleh Busyro (Ketua KY -- red) yang kebetulan mengetahuinya," jelas Irawady. Sampai saat ini, KY telah memeriksa Usman Karim dan Parman Soeparman sebagai mantan anggota majelis hakim perkara kasasi Probosutedjo namun, mantan ketua majelis hakim yang juga Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menolak untuk datang ke KY guna dimintai keterangan pada 28 Desember 2005. KY telah melayangkan surat panggilan ke dua kepada Bagir Manan untuk dimintai keterangan pada 12 Januari 2006. Bagir, Usman dan Parman telah dimintai keterangan oleh KPK terkait dugaan penyuapan yang dilakukan Harini kepada lima pegawai MA yang kini semuanya telah berada dalam tahanan KPK.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006