menetapkan sebanyak 39 tersangka
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan LSD (Lysergic Acid Diethylamide) dari luar negeri dan disembunyikan di dalam suku cadang kendaraan bermotor.
"Barang-barang di sini seperti 'spare part' dan sebagainya adalah alat-alat untuk mengelabui petugas dan menyembunyikan narkotika yang diselundupkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.
Dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap sebanyak 39 orang yang terlibat dalam jaringan penyelundup narkotika lintas negara. Seluruh tersangka adalah warga negara Indonesia.
"Dari pengungkapan kasus hari ini, kami telah menangkap serta menahan dan menetapkan sebanyak 39 tersangka," kata Zulpan
Lebih lanjut dia mengungkapkan barang haram tersebut didatangkan dari luar negeri di antaranya dari Kongo, Uganda, China dan Kanada.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya berhasil menyita narkotika jenis LSD sebanyak 800 lembar dan sabu 16,88 kilogram (kg).
Menurut perhitungan pihak kepolisian, pengungkapan kasus narkotika ini berhasil menyelamatkan menyelamatkan sebanyak 85.000 jiwa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112 ayat 2, Pasal 112 ayat 1 junto 132 UU 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan hukuman penjara semua hukuman mati.
Baca juga: Polisi sebut kurir narkoba lintas negara dapat upah Rp50 juta
Baca juga: Penyidikan perkara TPPU peredaran narkoba lintas negara sudah P-21
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021