Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, Majelis Antarparlemen ASEAN (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly/ AIPA) kemungkinan akan mencantumkan ketentuan dalam Statuta AIPA yang menyatakan bahwa Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ASEAN.
"Itu kita sampaikan di forum dan semuanya langsung menerima dan akan dimasukkan dalam statuta AIPA," kata Marzuki setelah menghadiri pertemuan antara delegasi AIPA dan para pemimpin negara-negara anggota ASEAN di Balai Sidang Jakarta, Sabtu.
Dalam pertemuan AIPA sebelumnya, kata Marzuki, sebagian besar delegasi AIPA menerima usulan Indonesia untuk mencantumkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi atau bahasa kerja di kawasan ASEAN.
Menurut dia, para delegasi memahami bahwa Bahasa Indonesia tidak hanya dipahami dan digunakan di Indonesia, tetapi juga digunakan di sejumlah negara anggota ASEAN.
"Begitu kita sampaikan langsung bisa saling mengerti dan memahami," katanya.
Marzuki menjelaskan, pencantuman Bahasa Indonesia di dalam Statuta AIPA masih harus melalui beberapa tahapan, salah satunya adalah proses amendemen statuta.
"Perubahan statuta akan dibahas pada bulan September akhir tahun ini di Kamboja," katanya.
Marzuki adalah delegasi parlemen Indonesia yang menyampaikan usul pencantuman Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ASEAN. Usul itu disampaikan dalam sesi pleno pertama Sidang Umum ke-31 AIPA di Hanoi, Vietnam, 21 September 2010.
Usul Marzuki ini sebenarnya telah mengemuka sejak awal kedatangan delegasi DPR ke Hanoi, Vietnam, pada pertemuan parlemen ASEAN tahun lalu itu.
Sebelumnya, dalam pertemuan Komite Eksekutif AIPA, Indonesia juga telah mengusulkan amendemen statuta AIPA agar Bahasa Indonesia masuk dalam bahasa kerja AIPA, selain Bahasa Inggris.(*)
(F008*D013*G003/A011)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011