"Kita tidak mungkin melegalkan ganja karena berbahaya, ada takaran-takaran tertentu yang sangat berbahaya," kata Kalla disela-sela meninjau pelaksanaan operasi katarak gratis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Sabtu.
Dikatakannya, ganja legal jika digunakan untuk pengobatan namun menjadi dilarang ketika penggunaannya disalah gunakan sehingga membahayakan kesehatan.
Saat ini baru Belanda yang melegalkan ganja sementara di Indonesia tanaman bernama latin Cannabis Sativa itu dilarang berdasarkan Undang-Undang No. 35 tentang Narkotika tahun 2009 digolongkan sebagai narkotika kelas satu.
Sekelompok orang yang tergabung dalam Lingkar Ganja Nusantara (LGN) menyuarakan legalisasi tanaman ganja di Indonesia dengan menggelar aksi Global Marijuana March (GMM) 2011.
Menurut Kalla, siapa saja boleh mengusulkan bermacam-macam usulan termasuk legalisasi ganja, karena Indonesia adalah negara demokratis. Namun pemerintah mempunyai aturan dan harus melihat kebutuhan nasional yang lebih penting.
(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011