Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, di Jakarta, Kamis, mengatakan, keempat terduga pelaku berinisial ADP, ASP, HDS, dan YRD, telah melancarkan aksinya beberapa kali sejak Agustus 2021.
"Beberapa TKP yang sudah kita dapatkan dari keterangan saksi termasuk korban sejak Agustus hingga Oktober. Pada Oktober ada dua kasus dan terakhir pada 6 Oktober 2021," kata Erwin.
Erwin menjelaskan, dari penangkapan itu juga diamankan juga barang bukti berupa obeng, kunci leter T, hingga sepeda motor yang digunakan pelaku. Erwin mengatakan, terduga pelaku membagi-bagi peran dalam setiap aksinya.
"Ada yang mengawasi, ada yang kemudian melakukan pembongkaran, ada yang bertugas untuk mengambil barang ," ujar Erwin.
Keempat terduga pelaku itu biasanya beraksi pada dini hari menjelang pagi saat situasi sedang sepi. "Barang yang diambil itu macam-macam ada laptop, handphone, kemudian helm dan ini adalah sepeda motor yang berhasil mereka ambil,"tutur Erwin.
Kini, keempat terduga pelaku mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Akibat perbuatannya keempatnya terancam hukuman penjara lima tahun.
"Keempat pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Erwin.
Baca juga: Polisi identifikasi komplotan pembobol minimarket di Matraman
Baca juga: Komplotan pencuri bobol rumah warga di Kebon Pala
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021