Nanti setiap warga bisa memetakan sendiri serta memasukkan sendiri siapa tetangganya sebelah kiri, kanan, depan, dan belakang dengan disaksikan lurah.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Supardi Kendi Budiarjo menyarankan kepada pemerintah untuk membentuk Komisi Adu Data Alas Dasar Hak Kepemilikan Awal secara terbuka oleh independen untuk memberantas para mafia tanah di Indonesia.

"FKMTI memandang perlu dibentuk Komisi Adu Data Alas Dasar Hak Kepemilikan Awal secara terbuka oleh independen," ujar Supardi Kendi Budiarjo.

Saran tersebut disampaikannya saat menjadi pemateri dalam forum group discussion bertajuk Problematika Mafia Tanah di Indonesia yang disiarkan langsung di kanal YouTube Iqtishad Consulting, dipantau dari Jakarta, Kamis.

Melalui komisi itu, lanjut Kendi Budiarjo, semua perguran tinggi seluruh Indonesia pun dapat diberdayakan sehingga seluruh mahasiswa di dalamnya juga terlibat. Dengan demikian, kaum milenial dapat merasa memiliki dan mengetahui tentang persoalan tanah.

Ia menekankan pula agar kegiatan adu data hak antara pemilik sah tanah dengan para mafia yang diwadahi komisi tersebut harus secara terbuka.

"Kalau di ruang tertutup, nanti semuanya tergoda untuk menguasai keuntungan dari mafia tanah yang bernilai besar dan (kasusnya) tidak selesai-selesai," kata Kendi Budiarjo.

Di samping itu, dia mengatakan bahwa FKMTI juga menyarankan pembentukan peraturan perundang-undangan yang dapat memperjuangkan hak pemilik tanah yang sah dalam melawan para mafia tanah.

Ada pula saran untuk pemetaan menyeluruh secara mandiri oleh masyarakat.

Saat ini, kata Kendi Budiarjo, FKMTI sedang membuat konsep melalui aplikasi Play Store yang dapat membantu masyarakat memetakan dan memasukkan data-data keterangan di sekitar tanah milik mereka.

"Nanti setiap warga bisa memetakan sendiri serta memasukkan sendiri siapa tetangganya sebelah kiri, sebelah kanan, depan, dan belakang dengan disaksikan lurah dan ditandatangani," katanya.

Menurut dia, langkah tersebut dapat mengatasi permasalahan ketika ada mafia tanah yang mengakui kepemilikan tanah masyarakat bersangkutan.

Kendi Budiarjo juga menyarankan pula agar pemerintah mengarahkan tataran kebijakan terkait dengan kasus pertanahan pada Pancasila. Dengan demikian, aturan-aturan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sepatutnya segera dicabut.

"Peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (permen) yang bertentangan dengan Pancasila dicabut, cukup dibuat aturan pelaksanaan saja," ujar Supardi Kendi Budiarjo.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN: Mafia tanah rekayasa gugatan peroleh hak tanah

Baca juga: Polda Kalsel meringkus mafia tanah rugikan korban Rp2,4 miliar

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021