Medan (ANTARA News) - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap Samuel Mamudu alias Smith, warga negara Nigeria yang diduga menjadi otak dalam penyelundupan heroin dan sabu-sabu yang diamankan di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai.

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Andi Rian di Medan, Jumat, mengatakan, Samuel Mamudu ditangkap di persembunyiannya di Komplek Karawaci, Tangerang, Rabu (4/5) malam.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan pengembangan terhadap kasus penyelundupan narkoba yang diamankan di Tanjung Balai pada Jumat (29/4) yang dibawa tersangka RR, warga Aceh.

Dari pengembangan kasus penyelundupan heroin yang berjumlah 2.993 gram dan sabu-sabu 497 gram itu, pihaknya menetapkan Samuel Mamudu sebagai target utama.

Memang dalam penangkapan itu, kata Andi Rian, pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti narkoba yang dimiliki warga negara Nigeria tersebut.

Namun pihaknya menemukan sejumlah alat komunikasi yang digunakan Samuel Mamudu dalam mengatur penyelundupan narkoba jenis heroin dan shabu-shabu.

"Kita menyita alat-alat komunikasi yang mengatur pengiriman barang dengan RR (sebagai kurir)," katanya.

Andi menjelaskan, dari penangkapan RR di Pelabuhan Teluk Nibung, pihak kepolisian telah mengamankan satu anggota jaringannya berinisial RL yang berperan sebagai pengatur pengiriman narkoba itu.

Dari keterangan tersangka yang telah diamankan itu, pihaknya mendapatkan keterangan mengenai keterlibatan Samuel Mamudu dalam penyelundupan narkoba tersebut.

Pihak kepolisian masih memburu dua lagi anggota sindikat itu yakni satu warga Nigeria dan satu orang lagi perempuan yang merupakan warga Kota Medan berinisial Y.

"Keduanya berperan sebagai pengatur jalur barang di Jakarta," katanya.

Menurut Andi Rian, ketika akan ditangkap di Komplek Karawaci, Tangerang itu, Samuel Mamudu sempat melakukan perlawanan dan menyerang petugas kepolisian.

"(Tersangka) sempat bergumul dengan anggota (kepolisian)," katanya.

Sebelumnya, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Medan Teluk Nibung, Tanjung Balai menggagalkan penyelundupan narkoba jenis heroin dan shabu-shabu yang dibawa dari Port Klang Malaysia, Jumat (29/4) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kakanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara Maimun Sulaiman mengatakan, narkoba tersebut terdiri atas heroin 2,993 Kg dan shabu-shabu 497 gram yang bernilai mencapai Rp4 miliar di pasaran gelap.

Upaya penggagahan penyelundupan narkoba itu berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Teluk Nibung terhadap seorang wanita penumpang Ferry MV Ocean Star II asal Port Klang, Malaysia.

Dari kecurangan itu, petugas Bea Cukai Teluk Nibung memeriksa koper dan bawaan wanita tersebut melalui mesin X-Ray di pelabuhan itu.

Petugas Bea Cukai Teluk Nibung semakin curiga karena dari pemeriksaan X-Ray itu terlihat sejumlah paket yang mencurigakan dalam koper tersebut.

Setelah koper itu dibuka, ditemukan beberapa benda mencurigakan yang disembunyikan dalam dinding koper (false concealment).

Ketika dinding koper itu dibongkar, ditemukan lima paket benda mencurigakan sehingga dikirim ke Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Bea Cukai.

Dari penelitian dan pemeriksaan di BPIB Bea Cukai tersebut, diketahui bahwa benda mencurigakan itu terbukti narkoba jenis heroin dan shabu-shabu.

Dengan hasil pemeriksaan itu, pihaknya mengamankan penumpang ferry yang diketahui berinisial RR, warga Aceh yang memiliki paspor nomor S 0632222. (I023/Z002/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011