Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima surat resmi permohonan perlindungan dari mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII), Imam Supriyanto.

"Informasinya begitu (Imam Supriyanto meminta perlindungan LPSK, red.). Tadi ada surat disampaikan pengacaranya, Kamal Singadirata," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, di Jakarta, Jumat.

Ia mengaku, telah mendisposisikan surat permohonan perlindungan Imam Supriyanto tersebut kepada unit penerimaan perlindungan LPSK.

Namun demikian, katanya, sebelum LPSK memutuskan melindungi mantan Menteri NII tersebut, masih perlu pertemuan secara langsung LPSK dengan si pemohon.

"Untuk menggali lebih lanjut kenapa perlu dilindungi. Tapi sampai sekarang belum ada permintaan untuk bertemu, baru surat permohonan saja," katanya.

Pada kesempatan lain, Kamal Singadirata, mengatakan bahwa kliennya akan meminta perlindungan LPSK karena merasa terancam pascapengakuan sebagai mantan anggota gerakan NII dan seluk-beluk NII Komandemen Wilayah 9 (KW9).

"Kami minta aparat penegak hukum `concern` dengan ini (masalah NII KW9, red.). Kami akan lapor ke LPSK," katanya usai bertemu dengan anggota dewan.

Kliennya, katanya, merasa terancam setelah membeberkan tentang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dan NII.

Karena itulah, katanya, ia meminta dewan ikut mengawasi perkembangan kasus tersebut.

Ia mengaku, pada 2002 dan 2008 pernah melaporkan masalah NII itu kepada penegak hukum.  (V002/M029/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011