Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR, Arif Budimanta, menyatakan, sanksi tegas Bank Indonesia kepada Citibank akan berpengaruh terhadap reputasi bank asing itu.
"Ini adalah sanksi tahap pertama dan sangat berpengaruh terhadap reputasi Citibank," kata Arif Budimanta di Jakarta, Jumat.
Ia menyebutkan, sanksi BI itu cukup tegas walaupun mungkin sanksi itu masih bisa diperdebatkan berat atau ringannya.
"Sanksi yang diberikan oleh BI tentu saja adalah sanksi sementara dan BI dalam hal ini cukup tegas walaupun mungkin sanksi ini masih bisa diperdebatkan," tegasnya.
Anggota DPR dari FPDIP ini menyebutkan, ada kewajiban bank patuh terhadap aturan dan standar operasi dan prosedur (SOP) dalam operasi perbankan termasuk yang mereka buat sendiri.
"Karena itu, walaupun Citibank sudah mengadukan tersangka pelaku MD ke polisi, tetap saja manajemen Citibank lalai dalam mengawasi pelaksanaan SOP," katanya.
Menurut dia, manajemen berkewajiban untuk memastikan bahwa SOP telah dilaksanakan dengan baik dan benar. Kasus Meinda Dee dan wafatnya nasabah menunjukkan ada kelemahan dalam pengawasan internal bank.
Ia berharap, sanksi tegas BI terhadap Citibank akan memberikan efek jera dan peringatkan bagi bank-bank lain, sehingga mereka diharapkan lebih patuh lagi menjalankan aturan dan kebijakan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat secara keseluruhan.
Pada Jumat (6/5), BI memutuskan sanksi kepada Citibank. Deputi Gubernur BI, S Budi Rochadi menyebutkan, sanksi yang diberikan adalah larangan menerima atau akuisisi nasabah baru layanan prioritas Citigold selama satu tahun.
Sanksi lain adalah larangan penerbitan kartu kredit kepada nasabah baru selama dua tahun dan larangan penggunaan jasa penagih kartu kredit oleh pihak ketiga selama dua tahun.
Sanksi dan langkah-langkah yang ditempuh BI, menurut Budi Rochadi, merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kredibilitas industri perbankan secara keseluruhan.
Dikatakannya, BI telah melakukan pemeriksaan khusus untuk memastikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, yaitu pelanggaran ketentuan "intern" bank serta kelemahan pada penerapan manajemen risiko yang tercermin dari kelemahan sistem dan prosedur standar operasi.
Juga pelanggaran pengendalian intern sebagaimana yang diatur dalam PBI 5/8/PBI/2003 yang telah diubah dengan PBI 11/25/PBI/2009 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum.
"Selain itu ditemukan pula pelanggaran dan kelemahan dalam sistem penyelenggaraan kartu kredit sebagaimana diatur dalam PBI 11/11/PBI/2009 dan SE BI No 11/10/DASP mengenai penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK).
Sanksi yang diberikan berlaku sejak 6 Mei dan apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang lebih berat, sanksi tersebut dapat ditinjau kembali.
Budi juga menjelaskan bahwa BI akan melakukan "fit and proper test" terhadap pejabat eksekutif dan manajemen bank yang terkait.
BI juga menginstruksikan Citibank untuk menonaktifkan pejabat eksekutif bank yang terlibat kasus layanan prioritas (Citigold) dan kartu kredit sampai dengan selesainya Fit and Proper test oleh BI.
"BI juga menginstruksikan Citibank untuk memberhentikan pegawai di bawah pejabat eksekutif yang terlibat langsung kasus layanan prioritas dan kartu kredit. Kita minta agar pejabat eksekutif untuk tidak meninggalkan Indonesia," katanya.
BI, lanjut Budi, juga menginstruksikan Citibank untuk meningkatkan implementasi manajemen risiko dan pengendalian intern, melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai hasil pemeriksaan dan hasilnya segera disampaikan kepada BI.
"BI menginstruksikan Citibank tidak membuka kantor baru selama satu tahun terhitung sejak tanggal 6 Mei. Semua bentuk kantor tidak boleh," kata Budi.
BI juga meminta kantor pusat Citibank di New York melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi pengendalian intern Citibank Jakarta.(*)
(T.A039/A027)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011