Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA:Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Rabu (8/12), mulai dari tuntutan korupsi yang dibacakan oleh jaksa kepada dua terdakwa korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang sampai peluncuran dokumen terjemahan beberapa bagian Risalah Pembahasan KUHP Belanda dan KUHP Indonesia.
Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA:
1. Jaksa menuntut dua terdakwa korupsi Masjid Sriwijaya 10 dan 15 tahun
Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menuntut dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan pidana penjara masing-masing 10 dan 15 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Iskandar, di Palembang, Rabu, mengatakan terdakwa Mukti Sulaiman, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel dituntut pidana penjara selama 10 tahun berikut denda Rp750 juta dengan subsider selama enam bulan kurungan penjara.
Selengkapnya baca di sini.
2. Polri lantik 44 eks pegawai KPK pada Hari Antikorupsi Sedunia
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melantik 44 eks pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Korps Bhayangkara, Kamis (9/12) besok, atau bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.
Kepala Divisi Humas Polri Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan pelantikan pada hari Kamis pukul 09.00 WIB di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Selengkapnya baca di sini.
3. Polres Magetan menangkap komplotan penipu menyamar petugas COVID-19
Petugas Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap komplotan penipu yang menyamar sebagai petugas vaksin dan penanganan COVID-19, sehingga merugikan masyarakat jutaan rupiah.
Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan komplotan yang terdiri dari tiga orang tersebut ditangkap pada dua lokasi berbeda.
Selengkapnya baca di sini.
4. Wamenkumham sambut baik terjemahan risalah pembahasan KUHP akademisi
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menyambut baik upaya sejumlah akademisi dan praktisi hukum menerjemahkan beberapa bagian Risalah Pembahasan KUHP Belanda dan KUHP Indonesia.
Menurut dia, penerjemahan itu penting karena sejak Indonesia merdeka sampai saat ini pemerintah belum menetapkan terjemahan resmi KUHP yang bersumber dari KUHP Belanda.
Selengkapnya baca di sini.
5. Polri koordinasikan NIP 44 eks pegawai KPK dengan BKN
Polri berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menetapkan nomor induk pegawai (NIP) bagi Novel Baswedan dan kawan-kawan setelah pihaknya melaksanakan uji kompetensi terhadap 44 eks pegawai KPK yang menerima tawaran menjadi ASN Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan bahwa pelaksanaan uji kompetensi terhadap 44 eks pegawai KPK berjalan dengan baik dan rekrutmen masih terus berjalan.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021