Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, M. Jasin menegaskan, KPK belum menemukan indikasi tindak pidana dalam pengadaan sistem teknologi informasi Komisi Pemilihan Umum, dan tidak akan meneruskan kasus itu ke tahap penindakan jika memang tidak ada bukti pelanggaran hukum.
"Ya kalau indikasi pidananya tidak ada ya cuma wasting time (buang-buang waktu, red) di situ, mau ngapain," kata Jasin ketika ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Jasin menegaskan, KPK lebih memilih menangani kasus yang sudah cukup bukti, seperti penangkapan dalam kasus suap. "Kita menangani yang paling kuat buktinya," kata Jasin.
Menurut dia, penanganan pengadaan sistem teknologi informasi di KPU belum masuk penyelidikan. Jasin menegaskan, kasus itu ditangani oleh bagian pencegahan, yaitu Direktorat Gratifikasi.
KPK selalu bekerja berdasar data dan bukti. Dia menyatakan, masyarakat bisa berperan aktif membantu KPK jika mereka memiliki data akurat tentang kasus itu.
Jasin mengatakan hal itu untuk menjawab pertanyaan wartawan bahwa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar diduga memiliki data tentang pengadaan di KPU.
"Kalau pak Antasari punya data ya silahkan dilaporkan. Kalau hanya ngomong aja gampang, semua orang bisa ngomong," katanya.
Jasin membantah dugaan bahwa penanganan kasus KPU terhambat masalah politik.
"Ini kan sudah terbukti kan, yang dekat dengan presiden pun kalau memang sudah ada bukti ya kita terus, jalan terus," katanya menegaskan.
KPK telah mengumpulkan data dan informasi pengadaan sistem teknologi informasi di KPU. Menurut Jasin, pengadaan tersebut seharusnya diadakan di daerah. Namun, pada kenyataannya diadakan di pusat, kemudian alat-alat tersebut diserahkan ke daerah.
"Dan belum ada indikasi penyimpangan di situ," kata Jasin.
(F008)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011