Harapan kami komisioner KKR Aceh ini lebih baik, dan terima kasih kepada komisioner sebelumnya.

Banda Aceh (ANTARA) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tujuh nama yang telah dinyatakan lulus seleksi sebagai anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh periode 2021-2026.

"Harapan kami komisioner KKR Aceh ini lebih baik, dan terima kasih kepada komisioner sebelumnya yang telah bekerja secara baik," kata Ketua Komisi I DPR Aceh Muhammad Yunus, di Banda Aceh, Rabu.

Mereka dinyatakan lulus setelah melewati berbagai tahapan seleksi, mulai dari ujian tulisan, baca Al Quran hingga terakhir menjalani fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) oleh Komisi I DPR Aceh.
Baca juga: Komnas HAM nilai Aceh lebih maju di bidang HAM


M Yunus mengatakan, komisioner KKR Aceh yang baru terpilih ini dinilai cukup menarik, karena memiliki latar belakang yang berbeda, ada dari unsur advokat, media massa hingga tokoh perempuan.

"Tapi kali ini banyak kami ambil perempuan, ada tiga orang, hal ini perlu karena berdasarkan laporan banyak korban konflik itu adalah perempuan," ujarnya pula.

Setelah ini, kata M Yunus, pihaknya segera membawa keputusan ini ke dalam rapat badan musyawarah (bamus), agar segera dilanjutkan ke sidang paripurna penetapan anggota KKR Aceh tersebut.

"Paripurna DPR Aceh akan kami lakukan secepatnya untuk menghindari terlalu lama kekosongan komisioner KKR Aceh," kata politikus Partai Aceh itu.

M Yunus menambahkan, saat ini terdapat 10 ribu korban konflik yang sudah terdata. Lima ribu dari mereka telah mendapatkan rekomendasi reparasi, dan 246 orang di antaranya telah menerima reparasi mendesak sesuai dengan SK Gubernur Aceh.

"Kami menyarankan anggota KKR Aceh yang baru ini sebaiknya menjalankan data yang sudah diinput, dan jangan sekadar mengambil data, tapi tidak ada kelanjutannya," ujarnya pula.

Yunus menyebutkan, ada pun tujuh anggota KKR Aceh periode 2021-2026 yang telah dinyatakan lulus tersebut, yakni Masthur Yahya, Safriandi, Oni Imelva, Sharli Maidelina, Tasrizal, Yuliati, dan Bustami.

Selain itu, Komisi I DPR Aceh juga menetapkan tujuh anggota cadangan, antara lain Nashrun Marzuki, Faisal Fuady, Anwar Yusuf, Nyak Anwar, Heriyanto, Mustawalad, dan Khalisil Mukhlis.
Baca juga: KontraS minta pemprov realisasi hak pemulihan 245 korban konflik Aceh
Baca juga: KSP apresiasi kerja KKR Aceh dalam membangun rekonsiliasi

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021