Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai perlu ada aturan hukum yang jelas bagi pengusaha nasional yang melakukan penyuapan terhadap pejabat asing terkait proyek yang tengah dikerjakan di luar negeri.

"Orang asing menyuap pejabat kita, kita bisa tangani dengan Undang-Undang yang sekarang ini ada, Undang-Undang Tipikor. Tapi kalau orang kita, pengusaha kita menyuap pejabat asing di negara asing, itu kita belum ada Undang-Undangnya," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Jumat, usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama pimpinan KPK lainnya.

Ia menjelaskan hal tersebut akan menjadi salah satu output dari konferensi internasional penanganan kejahatan korupsi khususnya mengenai suap dalam sektor bisnis yang akan berlangsung di Bali 10 Mei hingga 11 Mei 2011 mendatang.

"Ini kalau memperbaiki Undang-Undang Tipikor, itu dimasukkan, jangan yang sudah bagus dirombak-rombak. Yang kurang saja dimasukkan ke sana, antara lain ini," tegas Bibit.

Selain itu, Bibit mengatakan dalam konferensi di Bali itu juga akan dilakukan pertemuan terkait negara-negara anggota G-20 untuk pembahasan mengenai penanganan korupsi sebagai tindaklanjut pertemuan sebelumnya.

"Untuk memperketat ikatan paling tidak kepada koruptor, itu jangan diberikan visa, masuk ke negara G-20. Itu komitmen kita sudah seperti itu waktu di (pertemuan-red) Seoul. Kemudian yang kedua, koruptor tidak dibenarkan masuk ke dalam bisnis keuangan internasional. Paling tidak dua itu saja pengusaha koruptor sudah tidak bisa masuk ke dunia internasional dan tidak bisa masuk juga ke negeri kita ini. Itu poin penting dari pertemuan kita di Bali," katanya.

Pada Jumat, pimpinan KPK bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden. Selain melaporkan kinerja KPK, Busyro Muqoddas juga menyampaikan undangan kepada Kepala Negara untuk menjadi pembicara kunci dalam konferensi internasional yang akan berlangsung di Bali pekan mendatang.

Konferensi internasional tersebut diselenggarakan oleh KPK dan Organisation for Economic dan Co-operation Development (OECD).

Selain dihadiri oleh pejabat pemerintah RI, konferensi itu juga akan dihadiri oleh kalangan organisasi internasional yang bergerak di bidang penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi.

Juga akan hadir menjadi pembicara sejumlah pimpinan lembaga pemberantasan korupsi dari beberapa negara.
(P008/R010)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011