"Kami minta aparat penegak hukum tidak ragu-ragu lagi dalam menindak gerakan NII. Kalau ada organisasi yang bertentangan terhadap empat pilar kesepakatan nasional (pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika), maka harus ditindak," kata Gubernur Lemhanas Budi Susilo Soepandji, saat jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, gerakan NII itu telah mempengaruhi pola pikir seseorang yang tidak sesuai dengan koridor empat kesepakatan nasional, sehingga menjadi ancaman keutuhan NKRI.
"Berdasarkan laporan yang masuk, gerakan tersebut telah mempengaruhi pola pikir, sehingga bisa menjadi ancaman," kata Budi.
Bahkan, lanjut dia, berdasarkan laporan dari Perguruan Tinggi, sejumlah mahasiswa yang menjadi korban atas gerakan NII, sebelum direkrut NII memiliki Indeks prestasi (IP) yang tinggi. Namun sayangnya, lanjut dia, setelah masuk ke dalam gerakan NII, Indeks Prestasi para mahasiswa itu menurun drastis.
"Mereka (NII) melakukan penipuan tapi mereka merasa tidak menipu karena ini mempengaruhi pola pikir. Oleh karena itu polisi harus menangkap siapa pelaku utamanya itu," tegasnya.
Menurut dia, masalah NII ini tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat luas pada umumnya dan kalangan perguruan tinggi pada khususnya.
"Permasalahan tersebut harus segera diatasi dan ditangani secara cerdas dan bijak melalui penggunaan aksi-aksi lunak dan penegakan hukum secara tegas dan terukur," katanya.
Selain masalah NII, Lemhanas juga memprioritaskan pada isu-isu terkini, yakni korupsi, terorisme, konflik horizontal dan Ahmadiyah.
"Lemhannas RI telah dan akan terus melakukan kajian-kajian secara komprehensif mengingat permasalahan-permasalahan tersebut telah meresahkan masyarakat," kata Budi.
(S037/A033)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011