Jakarta (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan keputusan 44 eks pegawai KPK yang menerima tawaran diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri merupakan bentuk loyalitas Novel Baswedan dan kawan-kawan terhadap pemerintahan yang sah.
Menurut Boyamin, apapun inisiatif Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merekrut 57 eks pegawai KPK (kini 56) menjadi ASN Polri sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Yang pertama mereka tetap NKRI. Yang kedua, ini menunjukkan mereka tetap royal terhadap pemerintah yang sah. Apapun ini adalah perintah Presiden, membuktikan 44 orang itu royal terhadap Presiden untuk menjadi ASN Polri," kata Boyamin, saat dihubungi via "whatsapp" di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Polri respons positif keinginan Novel Baswedan dkk kembali ke KPK
Boyamin mengapresiasi kedua belah pihak, pemerintah dan mantan pegawai KPK yang awalnya berjumlah 57 orang, kini menjadi 56 orang karena satu orang meninggal dunia, atas kebesaran jiwanya. Pemerintah mau merekrut dan 56 eks pegawai KPK mau direkrut.
Menurut Boyamin, retorika yang dibangun selama ini bahwa pemerintah ingin memperkuat pemberantasan korupsi, dibuktikan dengan merekrut 57 eks pegawai KPK dianggap tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri.
"Artinya ini, meskipun istilahnya pelemahan KPK dengan TWK, namun nyatanya pemerintah masih berbesar hati merekrut mereka (Novel cs), jadi sama sekali tidak pelemahan," kata Boyamin.
Apa yang terjadi saat ini, kata Boyamin, menunjukkan masih ada sisi baik dari pemerintah, yaitu merekrut mereka yang dianggap tidak lulus TWK menjadi ASN. Diperlukan kebesaran hati 44 eks pegawai KPK untuk menerima tawaran direkrut sebagai ASN setelah dinyatakan tidak lulus TWK.
Karena, lanjut Boyamin, jika kedua belah pihak mengikuti ego masing-masing menjadi sesuatu yang sulit untuk mendapat titik temu. Di satu sisi pemerintah menilai Novel Baswedan dan kawan-kawan tidak lulus TWK, sementara yang 56 eks pegawai KPK menganggap TWK sebagai sesuatu yang mengada-ngada, tidak ada dasar hukum, dasar logika maupun dasar filosofi, sehingga menentang terhadap tidak lulus TWK.
Oleh karena itu, kata Boyamin, pemerintah terpanggil untuk mengurus Indonesia lewat pemberantasan korupsi, maka 44 eks pegawai KPK tersebut juga terpanggil untuk bersedia menjadi ASN.
Baca juga: Ini nama-nama eks pegawai KPK yang bergabung sebagai ASN Polri
"Kedua belah pihak ini juga berkorban untuk kebaikan bangsa dan negara, dan saya memberikan apresiasi dan saya kira teman-teman 44 orang ini tidak menuruti egonya saja," kata Boyamin.
Boyamin menambahkan, kesediaan 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri membutuhkan banyak pengorbanan, seperti tugas yang akan diemban. Jika sebelumnya di KPK bertugas di bidang penindakan, kini di bidang pencegahan.
"Mungkin dari sisi gaji juga ada yang berbeda, pasti turun dari apa yang terjadi di KPK," kata Boyamin mengungkapkan.
Boyamin menekankan, tidak meragukan loyalitas 44 eks pegawai KPK terhadap pemberantasan korupsi, tapi dinyatakan gugur oleh TWK. Sehingga mengapresiasi sikap 44 eks pegawai KPK tetap bersedian menjadi ASN di lingkungan polri.
Karena, lanjut Boyamin, meski ada cibiran dan cemoohan dari pihak yang tidak suka terhadap 44 eks pegawai KPK yang dianggap mencari kerja, namun Novel Baswedan dan kawan-kawan tetap berbesar hati memilih menjadi ASN.
"Padahal mereka sama sekali bukan pencari kerja saya tau itu, tapi mereka tetap menjadi ASN. Karena saya yakin, tidak jadi ASN mereka sudah tergembleng selama ini dan mereka bisa bekerja dimanapun," kata Boyamin.
Boyamin menambahkan, 44 eks pegawai KPK bersedia menjadi ASN Polri adalah untuk menghilangkan stigma mereka tidak lulus TWK, terbukti mereka direkrut oleh pemerintah.
"Dalam pengertian ini mereka kenapa bersedia menjadi ASN, karena yang utama adalah menghilangkan stigma tidak lulus TWK, kemudian mereka tetap bersedia mendarmabaktikan diri bagi bangsa dan negaranya," kata Boyamin.
Baca juga: Polri lantik 44 eks pegawai KPK pada Hari Antikorupsi Sedunia
Baca juga: Polri koordinasikan NIP 44 eks pegawai KPK dengan BKN
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021