Forkompinda harus bahu-membahu dalam mengatasi perjudian.
Pekanbaru (ANTARA) - Perjudian adalah fenomena sosial yang terjadi di dalam masyarakat, bahkan sering disebut sebagai penyakit masyarakat. Penyakit masyarakat ini merupakan perbuatan yang berakibat hukum berupa pidana bagi pelakunya.
Judi ataupun perjudian dalam bahasa Inggris disebut dengan gamble yang menurut Michael West berarti bermain kartu atau permainan lain mempertaruhkan uang. Judi sebagai sebuah taruhan dengan menggunakan sesuatu yang bernilai. Perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja.
Kendati pelakunya sendiri sudah mengetahui risiko-risiko yang akan terjadi dan sekaligus menaruh harapan akan kemenangan dalam permainan yang belum diketahui pasti hasilnya. Namun, kenapa juga masih bisa kecanduan?
Seperti praktik judi gelangang permainan (gelper) yang bermodus permainan anak di Kota Dumai pun sudah terjadi. Namun, faktanya adalah aktivitas orang dewasa berjudi secara sembunyi-sembunyi tetapi orang lain tahu.
Tetap ada gelanggang permainan, anehnya bukan anak-anak yang bermain, melainkan orang dewasa dan menggunakan uang sebagai taruhan dalam permainan itu.
Si pengelola gelper dengan berbagai upaya liciknya menarik minat pemain pertama. Dia memberikan kesempatan menang beberapa kali terlebih dahulu agar pada permainan berikutnya mereka berminat main kembali. Begitu seterusnya sehingga banyak warga yang kecanduan.
Ketua Pemuda Pancasila Kota Dumai Abdul Kadir angkat bicara terkait dengan banyak warga yang terjerumus yang berimbas pada kehancuran secara ekonomi.
Ironisnya pengelola judi gelper masih terus beroperasi bermodus usaha itu perlu tetap buka untuk menggaji tenaga kerja. Bahkan, gelper ini justru masih saja berkembang dan terkesan sulit "tersentuh" hukum.
Di sinilah menurut Abdul Kadir butuh keseriusan semua pihak. Jika tidak segera memberantas praktik perjudian gelper, makin banyak lagi warga Dumai terjerumus perjudian tersebut.
Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Kota Dumai, tercatat penyidik dari Subdit III Dittipidum Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung telah melimpahkan 16 tersangka dilengkapi dengan berkas perkara judi berkedok gelper anak kepada Kejaksaan Negeri Dumai, Kamis (13/10/2016).
Para tersangka yang dilimpahkan merupakan orang yang berperan dalam bisnis perjudian di dua gelanggang permainan Kota Dumai, yakni Lucky Zone di Jalan Hasanuddin dan Star Zone di Jalan Budi Kemuliaan.
Selanjutnya, pada tanggal 15 Desember 2016, majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai Kelas 1 A memvonis 8 bulan penjara masing-masing terhadap sembilan terdakwa, yakni Surya Chandra, Sugianto alias Alex, Tony Raya, Hendra, Asen, Boby Chandra, Apri alias Acin, Eva Yusnita, dan Chintya Wulandari. Para terhukum berperan sebagai pemain, kasir, dan humas judi gelper.
Pelaku dihukum karena terbukti secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan turut serta, tanpa mendapatkan izin, telah dengan sengaja memberikan kesempatan permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Barang bukti berupa 10 unit mesin tembak ikan, dua unit mesin MR. BUBLE (Rolet Buaya), 295 lembar voucher lucky zone senilai Rp100.000,00, 100 keping koin lucky zone senilai Rp100.000,00, dua buah kunci cancel mesin, satu buah buku catatan voucer, dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu, juga uang tunai sebesar Rp27 juta dirampas untuk negara.
LAM Dumai Mengutuk
Pratik usaha perjudian ini pun membuat Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Dumai Datuk Sri Syahruddin Husein meradang. Dia mengutuk segala aktivitas penyakit masyarakat yang berkembang di daerah itu, khususnya terhadap praktik gelper anak berbau judi yang kian marak.
Bukan hanya sekarang, gelper relatif cukup lama beroperasi di Kota Dumai dan sekitarnya. Aktivitas perjudian ini meresahkan masyarakat karena banyak mudaratnya, mendidik warga untuk bermalas-malasan dan tidak mau bekerja.
Datuk Sri Syahrudidin Husein pun merasa prihatin karena judi gelper jelas membuat pemainnya malas bekerja. Berharap menang di meja perjudian untuk membawa uang pulang, kemudian ketagihan, lalu main lagi, main lagi, dan sudah jelas ini salah dan menyesatkan.
Karena banyak mudaratnya itu, LAM Dumai pun pernah membuat pernyataan yang sama bahwa apa pun yang dibuat warga di Dumai jika ada manfaat akan didukung. Sebaliknya, jika membawa mudarat, dilarang keras beroperasi di Dumai.
Untuk menghentikan judi gelper itu, pada tahun sebelumnya LAM Dumai pun telah meminta Mabes Polri bersama OKP dan FPI saat itu untuk menyapu bersih semua aktivitas judi gelper.
Gelanggang permainan yang dibolehkan beroperasioanal tentunya harus sudah sesuai dengan aturan Pemkot Dumai berupa izin operasionalnya.
Untuk aktivitas yang sudah berizin ini tentunya LAM Dumai akan mendukungnya. Namun, jika menyalahi aturan Pemkot Dumai, harus menutupnya. Atas dasar itulah Datuk Sri kembali meminta pers Dumai berani melakukan liputan investigasi terkait dengan praktik judi gelper yang cenderung beroperasi secara terselubung.
"Kabari kami, mari kita kontrol bersama. LAM Dumai akan menggerakkan penggawa adatnya sebagai penjaga kampung, negeri, dan penegak hukum adat di Dumai," katanya.
Kriminalisasi judi di dalam pengaturan hukum nasional diatur dalam Pasal 303 KUHP dan pelaku diancam 10 tahun penjara. Tindak pidana perjudian merupakan tindakan yang meresahkan masyarakat karena tindak pidana ini berimplikasi negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat. Penjudi mengalami efek kecanduan yang membuatnya tidak dapat lepas untuk melakukan judi.
Akibatnya, penjudi tersebut menggunakan sebagian besar uangnya untuk berjudi dengan harapan suatu saat akan menang. Uang tersebut bisa saja didapat dari meminta atau bahkan mencuri. Kebiasaan berjudi sudah jelas akan membuat penjudi menjadi pribadi yang tidak memiliki tanggung jawab untuk menafkahi kepada keluarganya. Kondisi ini akan menjadi faktor pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam melakukan penertiban terhadap perjudian, pembuat undang-undang mengeluarkan kebijakan berupa tindakan legislasi terhadap perjudian dengan mengatur penertiban judi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Karena sangat meresahkan masyarakat dan berdampak buruk, pakar hukum pidana Universitas Islam Riau Dr. Zulkarnain Sanjaya, S.H., M.H. berpendapat bahwa semua pihak harus menanggulangi penyakit masyarakat ini.
Aparat penegak hukum harus konsisten dalam menjalankan tugasnya, dalam hal ini forkompinda harus bahu-membahu dalam mengatasi perjudian ini. Pihak aparat keamanan harus mengambil tindakan yang tegas terhadap pelaku.
Baca juga: Ketua LAM Dumai mengecam praktik judi gelanggang permainan
Baca juga: Pakar: Mafia judi online manfaatkan domain go.id agar tidak diblokir
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021