Solo (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta perusahaan daerah air minum (PDAM) mengurangi penggunaan air tanah untuk meminimalisasi terjadinya penurunan permukaan tanah.

"Hari ini saya senang diundang ke Musyawarah Antarperusahaan Air Minum Nasional (Mapamnas) karena harus mengingatkan PDAM terkait penggunaan air tanah," kata Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti pada Mapamnas Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) XIV di Solo, Jateng, Rabu.

Ia mengatakan dalam hal ini PDAM diharapkan bisa mengolah air minum dengan tidak menggunakan air tanah.

"Kalau terus-menerus menggunakan air tanah maka penurunannya muka air tanah mengkhawatirkan, seperti di Jakarta, itu harus dihindarkan," katanya.

Ia berharap PDAM bisa menggunakan sistem perpipaan untuk memenuhi kebutuhan air minum pelanggan.

"Untuk perpipaan PDAM masih 15-20 persen, masih jauh dari 100 persen. Jadi, harus menggunakan perpipaan, harapannya PDAM benar-benar melakukan pengolahan terhadap layanannya. Kebocoran juga harus dikurangi," katanya.

Selain itu, dikatakannya, dari sisi kelembagaan serta finansial agar mereka lebih untung dan bisa membantu pemerintah.

"Jangan justru pemerintah daerah harus subsidi terus. Selain itu, kita lihat belum semua masyarakat Indonesia bisa mendapatkan pelayanan PDAM," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Diana juga menekankan tentang penerapan rencana pengamanan air minum (RPAM) yang selaras dengan tema mapamnas yakni "Ketahanan Iklim dan RPAM Menjamin Pasokan Air Aman Tahun 2024".

"RPAM merupakan konsep pengamanan air minum berbasis risiko. Tujuan penerapan RPAM adalah untuk menjamin pemenuhan akses air minum aman untuk masyarakat dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Perpamsi Rudie Kusmayadi mengatakan mapamnas adalah agenda empat tahunan Perpamsi.

Agenda utama mapamnas adalah memilih ketua umum baru, membahas AD/ART, dan rencana strategis asosiasi empat tahun ke depan.

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021