Padang (ANTARA News) - Dua provinsi di Indonesia telah melakukan penghentiaan untuk pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di luar negeri.
"Provinsi yang tidak mengirimkan TKI PLRT ke luar negeri yakni, Aceh dan Sumbar," kata Anggota Komisi IX DPR-RI Zulmiar Yanri usai peresmian Gedung Baru PT.ASKES Cabang, Padang, Kamis (5/5).
Menurutnya, permasalahan TKI di luar negeri, seluruhnya didominasi sektor informal yang merupakan tenaga kerja rendah keahlian.
"Sudah saatnya kita menghentikan pengiriman TKI informal atau para pembantu rumah tangga ke luar negeri," katanya.
Dia menambahkan, alangkah baiknya Perusahaan Tenaga Kerja Indonesi (PJTKI) mengirimkan TKI ke luar negeri bekerja sektor formal.
"Masih banyak perusahaan yang ada di luar negeri mempekerjakan sektor formal, seperi negara Malaysia, Singapura," katanya.
Ada sekitar 80 persen permasalah yang dihadapi tenaga kerja Indonesi (TKI) berasal dari dalam negeri sendiri, lanjut Zulmiar Yanri dimana persoalan mulai dari prose rekrutmen calon tenaga kerja, yang dinilai tidak sesuai dengan undang-undang. PTKIS ini diduga ada memalsukan identitas diri TKI agar bisa berangkat bekerja ke luar negeri.
"Ini sudah menyalahi aturan perudang-undangan tentang ketenagakerajaan dimana diduga telah memalsukan identitas diri dari TKI yang mau berangkat ke laur negeri," kata Zulmiar Yanri.
Dia mengatakan, Pemerintah seharusnya memperketat dalam pengirim TKI yang dilakukan PJTKI untuk bekerja ke luar negeri.
"Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan dalam penempatan TKI yang akan bekerja ke luar negeri," katanya.
Menurutnya, sebelum pengiriman TKI ke luar negeri yang dilakukan oleh PJTKI, ada baiknya diberikan pelatihan.
"Jika pelatihannya baik maka TKI yang dihasilkan baik. Jika pelatihan tidak baik, maka kualitas TKI juga menjadi tidak baik, di antaranya berada di balai-balai latihan kerja (BLK) karena praktik yang tidak baik," katanya.
Dia menambahkan, saat ini Komisi IX DPR RI membahas Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 mengenai penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri.
"Selama ini undang-undang tersebut lebih menitikberatkan pada masalah pengiriman TKI, bukan pada perlindungan," katanya. (ANT/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011