Jakarta (ANTARA News) - Direktur Antariksa Logistics Pte, Harry Mulia, membantah dirinya telah ditetapkan Bea Cukai sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus hukum reekspor 30 kontainer Blackberry ilegal dan minuman keras.

"Tuduhan itu tidak benar dan hanya fitnah belaka dari orang yang tidak bertanggung jawab," kata Harry di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, hingga saat ini dirinya berada di Jakarta dan sesekali melakukan perjalanan ke luar negeri.

Artinya, katanya, aktivitas itu tidak mungkin dilakukan seseorang yang menjadi DPO. Sebagai pebisnis, ia mengaku tuduhan DPO itu sangat mengganggunya.

Sebelumnya, penetapan HM (Harry Mulia) sebagai DPO telah menjadi fakta persidangan. Dalam pledoi Jhonny Abbas, terpidana kasus reekspor 30 kontainer Blackberry ilegal dan minuman keras, disebutkan bahwa HM telah dijadikan tersangka dan menjadi DPO Bea Cukai.

Karena itu, menurut kuasa hukum Jhonny, Hermawanto, apapun bantahan HM terkait status DPO itu sudah tak bisa mengubah fakta persidangan. Hermawanto menambahkan, status DPO HM telah lama dilansir di media cetak nasional.

"Itu sudah jadi fakta persidangan yang tertuang dalam pledio kita. Kenapa status DPO itu kita jadikan bahan pledoi, karena selama ini tidak terbantahkan oleh yang bersangkutan (HM). Seharusnya kalau memang pemberitaan itu tidak benar, dia langsung saja memberikan hak jawabnya ke media yang bersangkutan," katanya.

Hermawanto menyatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun memory banding terkait vonis penjara 1 tahun 10 bulan yang kepada kliennya. Banding itu dilakukan karena pihaknya telah menemukan sejumlah keganjilan dalam vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

"Setelah kami teliti ada banyak hal yang berbeda di dalam putusan dan fakta persidangan, termasuk para saksi. Apa yang tertulis di putusan berbeda dengan apa yang kami sendiri dengar di persidangan dan dalam transkrip rekaman yang kami miliki. Misalnya, bantahan pihak terdakwa yang diakui saksi tidak tertuang dalam

keterangan saksi dalam putusan," jelasnya.

Hermawanto pun menegaskan, bantahan status DPO HM tidak berpengaruh apapun pada pengajuan banding yang dilakukan tim kuasa hukum Jhonny Abbas. "Tidak berpengaruh sama sekali, kita akan maju terus," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengatakan, penyidik Bea Cukai harus tegas mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus penyelundupan dua kontainer Blackberry itu. Terlebih, saat ini sudah banyak nama yang diduga pelaku penyelundupan beredar di publik.

"Nama-nama itu harus diklarifikasi, apakah mereka terlibat atau tidak. Soalnya, jika mereka terlibat tetapi tidak ditindak lanjuti secara cepat, akan mencoreng upaya pemberantasan penyelundupan di negeri ini. Ada apa di balik semua ini," ujarnya.

Dalam sidang pledoi Jhonny Abbas beberapa waktu lalu, Ketua Tim Kuasa Hukum Jhonny, Bambang Widjojanto membeberkan keganjilan dalam kasus kliennya itu. Ia menegaskan, dugaan ada mafia hukum dalam kasus kliennya sudah tak terbantahkan lagi.

"Sinyalemen mafia hukum tak terbantahkan. Ada beberapa keganjilan, seperti surat dakwaan yang tidak dibuat secara profesional. Bila dikaji, surat penuntutan hanya merupakan keterangan beberapa saksi saja dari 10 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Bahkan ada keterangan satu saksi yang dipakai JPU untuk menuntut tapi tidak pernah dihadirkan dalam persidangan dan hanya berdasarkan BAP," kata Bambang.
(T.D011/A041)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011