"Kan penyelidikan itu tujuannya untuk membuat terang suatu kasus (yang tahapan berikutnya penyidikan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sendiri, Kamis (5/5) diinformasikan sudah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pandan Wangi Sekartaji (PWS) tahun 1994-1996, Johnnie Hermanto.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Jasman M Pandjaitan, menyatakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PWS itu, sebatas untuk kepentingan penyelidikan saja.
"Pemeriksaan kali ini untuk penyelidikan," katanya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan depo Pertamina itu bermula saat Pertamina menggandeng PT PWS sebagai rekanan proyek pada 1996 untuk pembelian tanah seluas 20 hektar.
Namun akibat krisis moneter, perjanjian itu dibatalkan kemudian PT PWS meminta ganti rugi ke Pertamina akibat pembatalan sepihak perjanjian tersebut.
PT PWS sempat menyita Gedung Kantor Pertamina di Jalan Kramat Raya serta rekening operasional Pertamina di Bank Mandiri. Hingga Pertamina membayar ganti rugi sebesar 12,8 juta dollar AS. Untuk tahap pertama dibayarkan 6,4 juta dollar AS.
PTW PWS juga diketahui telah menjaminkan sertifikat HGB 032 kepada Pertamina padahal sertifikat asli HGB 031 berada di tangan pengusaha Edward Suryadjaya.
Hingga PT PWS diketahui tidak memiliki sertifikat asli atas tanah proyek tersebut setelah Pertamina membayar ganti rugi tahap dua. (R021/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011