Deputi Kepala BKPM Bidang Pelayanan Penanaman Modal Teuku Otman Rasyid menjelaskan di Jakarta, Kamis, bahwa penanam modal asing kebanyakan berniat menginvestasikan dana di bidang usaha perkebunan tanaman penghasil minyak serta industri minyak makan atau minyak goreng dari kelapa sawit maupun bukan kelapa sawit.
Selain itu, juga ada beberapa penanam modal asing yang berencana menanamkan modal pada bidang usaha industri kakao, coklat dan kembang gula; pengolahan buah dan sayur; serta industri gula.
Data izin prinsip investasi BKPM menunjukkan, para penanam modal yang kebanyakan berasal dari Singapura dan beberapa dari Malaysia dan British Virgin Island, berencana menanamkan modalnya di berbagai daerah.
Daerah yang berada di Pulau Kalimantan seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, tercatat menjadi tujuan sebagian besar penanam modal asing.
Selain itu, beberapa calon investor asing juga berminat menanamkan modal di wilayah Papua, Papua Barat, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Barat. Banten, Riau dan Aceh.
Dari seluruh penerima izin prinsip investasi, kata Teuku, beberapa diantaranya berencana menanamkan modal dalam jumlah besar, seperti investor asing dari beberapa negara yang berencana menanamkan modal senilai 962,04 juta dolar AS pada industri minyak makan dan lemak nabati/hewani di Jawa Timur.
Selain itu, lanjut dia, penanam modal dari British Virgin Islands berencana melakukan investasi pada industri pengolahan buah dan sayur dengan nilai 487,56 dolar AS di Banten dan ada investor dari Singapura yang akan menanamkan modal senilai 424,89 juta dolar pada bidang usaha pertanian tanaman sayur dan buah serta industri gula di Papua.
BKPM, lebih lanjut dia menjelaskan, juga sudah memberikan izin investasi pada enam penanam modal dari dalam negeri dengan nilai total investasi Rp11,2 triliun dengan rencana lokasi di Riau, Sumatera Utara, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
Investasi penanam modal dari dalam negeri antara lain ditujukan untuk bidang usaha perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit; industri barang kimia organik; serta perkebunan tebu dan industri gula.
"Pemerintah berusaha mengarahkan investasi antara lain pada sektor industri hilir yang memanfaatkan potensi Indonesia, agar kita tidak hanya mengekspor bahan mentah tapi mengolahnya menjadi produk jadi yang bernilai tambah," katanya.
Menurut dia, pemerintah akan memfasilitasi pada penanam modal untuk merealisasikan rencana investasi.
"Biasanya yang jadi hambatan realisasi menyangkut penerbitan izin di daerah. Kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk membantu para investor," katanya.
Setelah memberikan izin prinsip, kata Staf Khusus Kepala BKPM Silmy Karim, BKPM akan melakukan pemantauan untuk mengetahui apakah investor yang sudah mendapatkan izin investasi serius berusaha merealisasikan rencana investasi.
(M035)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011